Melanggar Izin Tinggal, 30 WN Tiongkok dan Taiwan Ditahan

Setelah menyisir sudut-sudut rumah tersebut, petugas juga menemukan satu kantong plastik kecil narkotika jenis sabu.

oleh Audrey Santoso diperbarui 31 Jul 2015, 16:47 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2015, 16:47 WIB
Lima WNA Terjaring Razia di Jalan Jaksa
Petugas Imigrasi mengamankan sejumlah WNA (Warga Negara Asing) saat melakukan razia dokumen di Jalan Jaksa, Selasa (5/5/2015). Pada razia itu pihak Imigrasi mengamankan sebanyak lima WNA yang tidak memiliki kelengkapan dokumen. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Utara menahan 30 warga negara Tiongkok dan Taiwan di sebuah rumah di Jalan Johar Raya Nomor 32 Kompleks Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Diduga, rumah tersebut menjadi tempat tinggal WNA yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

"Iya benar, ada penggeledahan hari ini. Total WNA-nya 30 orang dari China dan Taiwan. Dugaan awal izin tinggalnya disalahgunakan," ujar Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kelas I Jakarta Utara David Elang ketika dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (31/7/2015).

Petugas dari Polres Metro Jakarta Utara pun terlihat turut mendampingi petugas Imigrasi saat proses penyisiran. Namun, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan hasil penggeledahan ini.

Setelah menyisir sudut-sudut rumah tersebut, petugas juga menemukan satu kantong plastik kecil narkotika jenis sabu. Sementara barang bukti lain adalah benda elektronik seperti laptop dan telepon genggam.

Sepanjang 2015, kepolisian dan Imigrasi tercatat sudah menggerebek 7 rumah tinggal yang disewakan pemiliknya kepada WN Tiongkok dan Taiwan. Pertama adalah pengungkapan 34 WN Tiongkok di sebuah rumah di daerah Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada 7 Mei lalu. Bahkan, salah seorang warga Tiongkok bernama Siau Pei tewas saat mencoba lari dari petugas kepolisian.

Kedua adalah penggrebekan di Ruko Elang Laut, kawasan elit Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada 12 Mei lalu. Para pelaku menyamarkan kejahatan mereka dengan berpura-pura membuka toko perlengkapan bayi.

Kasus yang ketiga berlokasi di perumahan mewah Pondok Indah Jakarta Selatan pada 24 Mei lalu. Sebanyak 29 WNA Tiongkok dan Taiwan diketahui melakukan penipuan terhadap warga negaranya sendiri dengan berbagai modus.

Keesokan harinya, sindikat kejahatan yang sama beranggotakan 31 warga Tiongkok dan Taiwan diamankan lagi di Kemang, Jakarta Selatan.

Setelah itu terjadi penggrebekan di 2 lokasi, Jalan Kemang Raya dan sebuah rumah di Sentul, Bogor yang diduga juga dijadikan sarang sindikat penjahat dunia maya asal Tiongkok dan Taiwan. (Ado/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya