Liputan6.com, Jakarta - Seorang Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cirebon bernama Sofyan dijemput paksa tim penyidik narkotika Bareskrim Polri di ruang selnya. Ia diduga berperan sebagai distributor menyuplai sabu kepada cucu Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan era Orde Baru, Radius Prawiro, Reza Alexander Prawiro.
"Yang bersangkutan dijemput di LP Narkotika Cirebon. Tim kami berangkat dari Mabes (Polri) naik helikopter pukul 14.00. Tiba di Cirebon pukul 15.00. Lalu setengah jam periksa selnya, langsung kita 'ambil'," ujar Direktur Reserse Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Anjan Putra Pramuka di Gedung Direktorat Narkotika Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/8/2015).
Dipimpin Ketua Tim Penyidik Narkotika Bareskrim Polri AKBP Kristian Siagian, 5 penyidik menggeledah ruang tahanan Sofyan untuk mencari alat bukti lain. Saat menyisir ruang sel, ditemukan sebuah bunker (ruang kosong di bawah tanah) seluas 30 x 30 centimeter, yang sengaja dibuat Sofyan untuk menyimpan telepon genggam dan peralatan mengonsumsi sabu lainnya.
"Ditemukan bunker penyembunyian handphone-handphone nya dia. Ada ruang kecil yang digali sedalam 60 centimeter, lalu ditutup lagi pakai ubin dan disemen ulang," ujar Anjan.
Anjan menuturkan, kawan-kawan yang tinggal satu sel dengan Sofyan pun membenarkan, bunker tersebut dimanfaatkan Sofyan untuk menyimpan perlengkapan bisnis kotornya. Setelah tertangkap, Sofyan akhirnya mengakui perannya dalam kasus narkoba yang menjerat Reza dan 2 rekannya.
"Dia mengaku menyuplai narkoba untuk pesta narkoba di Bellagio Mansion lantai 22 Tower A, milik seorang pengusaha besar," kata Anjan.
Reza mengonsumsi sabu dengan kualitas wahid asal Tiongkok dari seorang bernama Rubi alias Kubil, yang sudah menjadi target operasi polisi sejak 2 bulan lalu.
Kepada polisi, Kubil mengaku memesan sabu via telepon ke Sofyan. Dari sindikat ini, polisi mengumpulkan barang bukti yaitu sabu 58 gram, ganja kering 12 gram dan 5 pucuk senjata api.
Reza yang juga mantan kekasih artis Luna Maya itu ditangkap ketika sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya, Jalan Taman Damawangsa Nomor 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu 2 Agustus 2015 pukul 18.00 WIB.
Sebelum Reza, polisi lebih dulu menangkap Rubi alias Kubil di Hotel Hangtuah Boutique, Jakarta Selatan pukul 17.10 WIB. Kepada polisi, Reza mengaku rekannya bernama Armada yang tinggal di lantai 22, Tower A, Apartemen Bellagio, Kuningan Jakarta Selatan, juga turut membeli sabu dari Kubil.
Polisi pun melakukan perburuan ke apartemen Armada. Bukan hanya sabu yang didapat, tetapi juga 5 pucuk senjata api aktif.
Atas perbuatannya, Reza, Armada, dan Kubil dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kepada Kubil, polisi menjerat dengan pasal tambahan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan hukuman bui maksimal 12 tahun penjara. (Rmn/Ado)