Liputan6.com, Jakarta - Usulan pasal larangan penghinaan terhadap Presiden kini kembali digaungkan. Pemerintah memasukkan usulan itu dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang diajukan kepada DPR.
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, Presiden merupakan simbol negara yang harus dijaga kewibawaannya. Untuk itu, masyarakat harus dapat mengerti bagaimana menyampaikan kritik atau pendapatnya secara baik.
"Presiden harus dijaga karena itu simbol negara, bagaimana cara menyampaikan pendapat, kritik yang penting konstruktif. Kritikan mengoreksi diri menjadi lebih baik, tidak boleh ada penghinaan. Kita harapkan untuk saling menghargai, harus mau dikiritik dan dikoreksi, tidak bisa menghina seenaknya," ujar Setya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Kata Setya, pihaknya akan mengevaluasi masukan dari masyarakat dan pemerintah terkait usulan yang diajukan pemerintah terkait pasal penghinaan terhadap Presiden.
"Supaya ada keterbukaan di alam demokrasi, tapi betul-betul untuk kritikan yang bisa membangun bangsa dan negara," jelas dia.
Revisi UU KUHP-KUHAP merupakan inisiatif pemerintah dan telah diusulkan kepada DPR sejak periode 2009-2014. Saat ini, revisi undang-undang itu masih dibahas bersama antara Komisi III DPR bersama Kementrian Hukum dan HAM. Komisi III DPR kini tengah melakukan daftar inventarisasi masalah terkait usulan RUU tersebut. (Ali/Mut)
Ketua DPR: Presiden Tidak Bisa Dihina Seenaknya
"Presiden harus dijaga karena itu simbol negara, bagaimana cara menyampaikan pendapat, kritik yang penting konstruktif."
diperbarui 04 Agu 2015, 12:02 WIBDiterbitkan 04 Agu 2015, 12:02 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ragam Hoaks Perekrutan Petugas Program Pemerintah, Kenali Biar Tak Tertipu
6 Rekomendasi Tempat Makan Sate Klathak, Kuliner Wajib Ketika Berkunjung ke Yogyakarta
Sosok Nazma Khan, Pencetus Hari Hijab Sedunia yang Kerap Alami Diskriminasi Semasa Sekolah
15 Artis yang Mendapat Gelar Bangsawan dari Keraton Surakarta, Terbaru Celine Evangelista
Rizky Billar Spill Nama Anak Keduanya, Inisialnya LTB
KAI Commuter Terima 12 Rangkaian Kereta Impor dari China
Lama Tak Muncul di Layar Kaca, Della Puspita Pamer Dapur Mewah yang Bikin Takjub
Fungsi Toner Wajah: Manfaat, Jenis, dan Cara Penggunaan yang Tepat
Antisipasi Cuaca Ekstrem, BPBD Jakarta Mulai Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Sabtu Ini
Arti Zakat Secara Bahasa dan Istilah, Pahami Hukum, Jenis, dan Ketentuan Lengkap dalam Islam
Dendam Tidak Ada di Neraka tapi di Surga Kata Gus Baha, Maksudnya?
VIDEO: Rihanna Hadiri Sidang Kekasihnya A$AP Rocky yang Terbelit Kasus Penyerangan