Liputan6.com, Jakarta - Usulan pasal larangan penghinaan terhadap Presiden kini kembali digaungkan. Pemerintah memasukkan usulan itu dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang diajukan kepada DPR.
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, Presiden merupakan simbol negara yang harus dijaga kewibawaannya. Untuk itu, masyarakat harus dapat mengerti bagaimana menyampaikan kritik atau pendapatnya secara baik.
"Presiden harus dijaga karena itu simbol negara, bagaimana cara menyampaikan pendapat, kritik yang penting konstruktif. Kritikan mengoreksi diri menjadi lebih baik, tidak boleh ada penghinaan. Kita harapkan untuk saling menghargai, harus mau dikiritik dan dikoreksi, tidak bisa menghina seenaknya," ujar Setya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Kata Setya, pihaknya akan mengevaluasi masukan dari masyarakat dan pemerintah terkait usulan yang diajukan pemerintah terkait pasal penghinaan terhadap Presiden.
"Supaya ada keterbukaan di alam demokrasi, tapi betul-betul untuk kritikan yang bisa membangun bangsa dan negara," jelas dia.
Revisi UU KUHP-KUHAP merupakan inisiatif pemerintah dan telah diusulkan kepada DPR sejak periode 2009-2014. Saat ini, revisi undang-undang itu masih dibahas bersama antara Komisi III DPR bersama Kementrian Hukum dan HAM. Komisi III DPR kini tengah melakukan daftar inventarisasi masalah terkait usulan RUU tersebut. (Ali/Mut)
Ketua DPR: Presiden Tidak Bisa Dihina Seenaknya
"Presiden harus dijaga karena itu simbol negara, bagaimana cara menyampaikan pendapat, kritik yang penting konstruktif."
diperbarui 04 Agu 2015, 12:02 WIBDiterbitkan 04 Agu 2015, 12:02 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jasa Marga Bantu Akses Air Bersih Warga Bojonegoro
Libur Natal 25 Desember 2024, Terjadi Satu Kali Gempa Hari Ini di Indonesia
4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Wisata Pantai Mutun Lampung
Promo Superindo JSM 27-29 Desember 2024, Belanja Akhir Pekan Jadi Makin Hemat
Unik, Kafe di Korea Selatan Selalu Turun Hujan Tiap 15 Menit Sekali
6 Fakta Terkait KPK Tetapkan Sekjen PIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka di Kasus Harun Masiku
Jelang Libur Natal, Wamen BUMN dan Direksi Pertamina Tinjau Layanan SPBU
Gus Baha Bagikan Doa Manjur untuk Anak Agar Rezeki Lancar dan Rajin Sholat
KPK Disebut Ada Keraguan Dalam Penetapan Status Tersangka Hasto
7 Resep Kentang Goreng yang Renyah dan Gurih ala Restoran, Anti Melempem
Tips agar Bayi Putih Bersih saat Lahir: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Fungsi Tubulus Kontortus Proksimal dan Struktur Ginjal Lainnya