Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kementerian BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat, 2012-2014. Pada kasus ini, penyidik baru menetapkan mantan Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN Upik Rosalina Wasrin (URW) sebagai tersangka.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Total, penyidik sudah memeriksa 40 saksi hingga sekarang.
Menurut dia, untuk membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini, penyidik berencana memeriksa URW. Kasubdit III Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan URW pada Rabu 5 Agustus. Seharusnya URW diperiksa pekan lalu, namun yang bersangkutan meminta dijadwal ulang.
"Tapi ada surat pemberitahuan minta diundur dijadwalkan Rabu. Penjadwalan ulang pemeriksaan menjadi Rabu karena tersangka sakit," kata Cahyono melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (3/8/2015).
Selain itu, penyidik akan meninjau lokasi proyek pencetakan sawah di Ketapang. "Minggu depan akan lakukan cek lapangan ke Ketapang," tambah dia.
URW ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Asdep PKBL BUMN merangkap tim kerja proyek pencetakan sawah. Penyidik menilai penetapan lokasi calon lahan di Ketapang itu dilakukan tanpa melalui investigasi dan calon petani tidak memadai.
Hasilnya tidak sesuai dengan ketentuan awal yaitu dapat digunakan untuk program cetak sawah. Pada kasus ini, Upik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Penyidik juga telah menyita uang tunai lebih dari Rp 69 miliar dari rekening PT Sang Hyang Seri. Uang tersebut merupakan sebagian uang proyek pencetakan sawah diperoleh dari keuntungan perusahan-perusahaan pelat merah.
Pasa proyek tersebut, 7 BUMN yakni PGN, BNI, Pertamina, Askes, BRI, SHS, dan Hutama Karya menyisihkan sekitar 2% keuntungannya untuk proyek cetak sawah. Secara keseluruhan, dana yang terkumpul adalah Rp 360 miliar. (Bob/Mut)
Buka Peluang Tersangka Baru, Polisi Periksa Anak Buah Dahlan Esok
Seharusnya URW diperiksa pekan lalu, namun yang bersangkutan meminta dijadwal ulang.
diperbarui 04 Agu 2015, 12:34 WIBDiterbitkan 04 Agu 2015, 12:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Tulang: Peran Vital Rangka dalam Tubuh Manusia
Mekar Investama Teknologi Perluas Pendanaan Modal Kerja, Sasar Segmen Ini
Hati-Hati! Gaya Jahiliyah dalam Resepsi Pernikahan Zaman Sekarang Diungkap Buya Yahya
5 Respons Komnas HAM, Parpol hingga Menteri Usai Penembakan WNI Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
Kereta Ambarawa Love Express Lagi Diskon Setengah Harga, Bagaimana Cara Pesannya?
Urutan Nonton Serial Korea Bad Guys, Genre Aksi Kriminal yang Akan Diadaptasi Jadi Vidio Original Series
Fokus Pagi : Unjuk Rasa Evaluasi 100 Hari Kinerja Pemerintahan Berujung Ricuh di Jakarta
Pelantikan Kepala Daerah Mundur, Pramono: Kapanpun Dilantik Saya Siap
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Jumat 31 Januari Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
10 Eye Cream Terbaik untuk Hilangkan Mata Panda, Wajah Tampak Lebih Segar
Terlanjur Utang di Pinjol untuk Konsumtif? Ini Cara Mengatasinya
Guru Ngaji di Tangerang Sudah Cabuli 20 Murid Laki-laki Sejak 2017 hingga 2024