Usut Korupsi Cetak Sawah, Bareskrim Polri Sita Rp 69 Miliar

Uang tersebut merupakan keuntungan dari BUMN yang digunakan dalam proyek pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi percetakan sawah.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Jul 2015, 15:13 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2015, 15:13 WIB
Korupsi Cetak Sawah
Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp 69 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi percetakan sawah. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp 69 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi percetakan sawah pada Kementerian BUMN di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kasubdit III Tipikor Polri, Kombes Cahyo Wibowo, mengatakan uang tersebut merupakan keuntungan dari BUMN yang digunakan dalam proyek pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi percetakan sawah. Uang tersebut disita dari PT Sang Hyang Seri (SHS) selaku perusahaan pemenang tender proyek.

"Uang sejumlah Rp 69 miliar lebih itu dari PT SHS. Uang itu terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan jasa konsultasi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2012-2014," kata Cahyono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Menurut dia, penyelidikan kasus tersebut sudah berjalan sejak 5 bulan yang lalu. Polisi curiga proyek senilai Rp 360 miliar itu tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.

"Dari rangkaian peristiwa itu, kita langsung melakukan penyitaan. Sedangkan untuk prosesnya sendiri atau pengadaan ini diawali dengan adanya kebijakan untuk melakukan peningkatan produksi pangan ini di daerah Kalbar," jelas Cahyono.

Pada kasus ini, polisi telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial UR yang merupakan pelaksana atau ketua tim kerja dari proyek tersebut. Sementara untuk saksi, sebanyak 41 orang telah dimintai keterangannya.

"Tidak menutup kemungkinan pada proses penyidikan bila ada fakta-fakta dan alat bukti ada tersangka lain," ucap Cahyono.

Proyek itu merupakan proyek patungan sejumlah BUMN seperti Bank Negara Indonesia, Askes, Pertamina, Pelabuhan Indonesia, Hutama Karya, Bank Rakyat Indonesia, dan Perusahaan Gas Negara.

Berdasarkan catatan kepolisian, pengerjaan proyek cetak sawah bernilai Rp 360 miliar itu dipercayakan ke PT Sang Hyang Seri. Selanjutnya, perusahaan tersebut melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, dan PT Yodya Karya.

Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan, menanam padi perdana skala besar di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Senin 17 Desember 2012. Sementara itu, Kabupaten Ketapang menyediakan lahan seluas 3.000 hektare tahap pertama. Adapun lahan yang tersedia mencapai 30 ribu hektare.

Tahap berikutnya ditargetkan berkembang menjadi 30 ribu, 50 ribu dan menjadi 100 ribu hektare. 3.000 lahan merupakan milik petani, tetapi pengelolannya akan diperbantukan BUMN. Pengembangan sawah skala besar ini ditargetkan menghasilkan 5 ton per hektare. (Bob/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya