Pemerintah Tunggu Surat KPK Sebelum Nonaktifkan Gubernur Gatot

Pada saat berlangsungnya proses hukum, pemerintah akan menerbitkan pemberhentian sementara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Agu 2015, 18:42 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2015, 18:42 WIB
Menteri Dalam Negeri
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. (Liputan6.com/Silvanus Alvin)

Liputan6.com, Jakarta - Penonaktifan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang sudah berstatus tersangka masih menunggu surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kemendagri tinggal menunggu surat dari KPK bahwa yang bersangkutan ditahan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Ia menyebutkan, atas dasar surat itu Kemendagri baru bisa menerbitkan keputusan pembebastugasan sementara, dan bersamaan dengan surat pembebasan tugas sementara itu Kemendagri akan mengangkat Wagub Sumut sebagai pelaksana tugas (plt) Gubernur Sumut.

"Ini agar supaya pemerintahan tetap jalan," kata Tjahjo.

Dia menyebutkan, pada saat berlangsungnya proses hukum, pemerintah akan menerbitkan pemberhentian sementara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo.

Sementara terkait pelaksanaan pilkada serentak 2015 di mana ada 7 daerah yang hanya memiliki calon tunggal, Mendagri mengatakan hal itu akan dilaporkan kepada Presiden.

"Ada berbagai pendapat, KPU juga punya penetapan diundur. Tapi kalau diundur, apa ada jaminan akan ada paling tidak 2 pasang calon pimpinan daerah?" kata dia.

"Ini akan dilaporkan berbagai opsi (ke Presiden) agar berbagai pihak di 7 daerah tidak hilang hak konstitusinya," pungkas Tjahjo. (Ant/Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya