Bupati Morotai Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Lawan KPK

KPK menghadirkan penyidiknya Novel Baswedan untuk memberikan kesaksian di pengadilan.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 07 Agu 2015, 11:37 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2015, 11:37 WIB
20150722-Pemeriksaan KPK-Jakarta-Rusli Sibua
Rusli Sibua memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015). Rusli meminta KPK memeriksa Bambang Widjojanto yang sempat menjadi pengacaranya saat sengketa Pilkada Morotai 2011 di MK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan Bupati Morotai Rusli Sibua kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari Rusli Sibua sebagai pihak Pemohon.

Sidang rencananya akan dipimpin hakim tunggal Martin Ponto pada siang ini, Jumat (7/8/2015). Pada sidang Kamis 6 Juli 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak Termohon menghadirkan penyidiknya, Novel Baswedan untuk memberikan kesaksian di pengadilan.

Rusli Sibua ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi pada 2011. KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 25 Juni 2015. KPK menjemputnya secara paksa saat karena tidak kooperatif ketika akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Rusli diduga memberikan uang sebesar Rp 2,989 miliar kepada Akil Mochtar yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memenangkan sengketa pilkada.

Rusli dijerat KPK dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubang dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terlebih dahulu, Akil telah didakwa terkait transaksi sengketa pilkada. Semula, Akil meminta uang berjumlah Rp 6 miliar dari Rp 2,989 miliar yang diterimanya.

Sengketa Pilkada Morotai

Sengketa pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011 dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai bupati/wakil bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.

Namun penetapan hasil pilkada tersebut digugat ke MK, antara lain oleh pasangan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu dengan menunjuk Sahrin Hamid sebagai penasihat hukum.

Saat permohonan keberatan hasil pilkada sedang diperiksa panel hakim, Sahrin Hamid, pengacara Rusli Sibua disebut menghubungi Ketua MK Akil Mochtar melalui pesan pendek. Akil dikabarkan menelepon Sahrin Hamid agar menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp 6 miliar.

Rusli Sibua lalu diduga mengirim uang sebesar Rp 2,989 miliar melalui 3 setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis 'angkutan kelapa sawit' sebagaimana diminta Akil. Duit dikirim bertahap, yakni Rp 500 juta pada 16 Juni 2011, Rp 500 juta pada 16 Juni 2011, dan Rp 1,989 miliar pada 20 Juni 2011.

Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011 MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amar putusannya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.‎ (Mvi/Mut)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya