Liputan6.com, Cilegon - Harga daging sapi yang meroket belakangan ini hingga mencapai Rp 130 ribu per kilogram ditambah kelangkaan daging, membuat pihak kepolisian berjaga-jaga dengan razia di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Hal ini guna mencegah penyelundupan daging celeng dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa
"Kegiatan ini dalam rangka antisipasi penyelundup daging celeng dari Sumatra ke Jawa. Mengingat adanya isu nasional, yakni kelangkaan dan harga tinggi daging sapi," kata Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak AKP Nana Supriatna, Selasa (11/8/2015)
Menurut Nana, modus yang lazim digunakan oleh penyelundup yakni menaruh daging celeng di bawah tumpukan barang resmi.
Advertisement
"Biasanya modus yang digunakan menyamarkan pengangkutan barang-barang yang legal, dengan peralatan mesin, dibawahnya daging celeng, tumpukan gergajian kayu," terang dia.
Razia pada hari ini, polisi tidak menemukan penyelundupan daging celeng tersebut. Meski begitu, pihaknya berjanji akan terus melakukan razia secara rutin guna mencegah penyelundupan daging celeng agar tidak beredar baik di Jabodetabek maupun Pulau Jawa.
"Setelah kita lakukan pemerikasaan. Kita tidak mendapati truk maupun bus dengan muatan daging (celeng) ataupun lainnya yang mencurigakan," kata Nana Supriatna.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya menyelidiki kemungkinan "permainan" pasar dalam fenomena kelangkaan daging sapi di wilayah hukumnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, jika polisi menemukan spekulan daging sapi maka polisi akan segera memproses spekulan tersebut ke ranah hukum.
"(Kemungkinan) spekulan yang menimbun kita akan selidiki. Kita akan mapping, kita sudah komunikasikan itu ke semua pihak. Kalo itu ditemukan kita akan proses hukum," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Bagi spekulan yang terbukti mengacaukan pendistribusian daging ke masyarakat, akan dijerat hukuman dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun.
Operasi Pasar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengimbau kepada setiap produsen atau distributor daging sapi tidak melakukan upaya-upaya penimbunan yang dalam undang-undang ditafsirkan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Kita mengimbau agar tidak melakukan penimbunan. Apabila ada yang melakukan perbuatan yang berimbas pada meruginya masyarakat, kita akan proses hukum," kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, saat ini kepolisian mengajak pemerintah untuk operasi pasar secara bersama, dalam rangka mengatasi kelangkaan dan melonjaknya harga daging sapi di pasaran.
Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Usaha Logistik (Bulog), asosiasi pedagang daging, dan rumah pemotongan hewan (RPH) untuk mencari solusi atas masalah ini.
"Kita mendorong pemerintah. Sudah dilakukan operasi pasar oleh pihak terkait seperti Bulog, asosiasi-asosiasi, RPH untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat," tandas Iqbal.
Harga daging sapi berangsur-angsur naik dari harga Rp 80 ribu sebelum bulan puasa, Rp 110 ribu saat Hari Raya Lebaran, hingga mencapai angka Rp 130 ribu setelah lebaran. Masyarakat berspekulasi melonjaknya harga daging akibat tidak mampunya peternak sapi memenuhi kebutuhan daging sapi dalam negeri, dan batasan impor daging sapi yang diinstruksikan Pemerintah. Sehingga berimbas pada kelangkaan dan melonjaknya harga di pasaran.
Akibatnya para pedagang daging enggan membeli dengan harga tinggi dan mogok berjualan massal di beberapa daerah. Mogoknya para pedagang daging pun memberikan efek domino bagi pengusaha kuliner yang menjadikan daging sapi sebagai bahan dasar menunya. (Mvi/Mut)
Advertisement