Polres Jaksel Terima Permohonan Rehabilitasi Artis Eza Gionino

Permohonan tersebut, kata Agung, selanjutnya akan dikirimkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk keperluan assessment atau penilaian.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 12 Agu 2015, 16:21 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2015, 16:21 WIB
[Bintang] Eza Gionino
Eza Gionino (Instagram /@ezagioninoid)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menerima permohonan rehabilitasi artis pengguna narkoba, Eza Gionino alias EG. Hal itu disampaikan Wakasat Reserse Narkoba Polrestro Jaksel Kompol Agung ‎Yudha Adi Nugraha.

‎"EG surat permohonannya sudah‎ masuk ke meja Kapolres. Keluarganya sudah mengajukan, tapi masih diproses," ujar Agung saat ditemui di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).

Permohonan tersebut, kata Agung, selanjutnya akan dikirimkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk keperluan assessment atau penilaian. Proses assessment ini menjadi syarat bagi korban penyalahgunaan narkoba untuk direhabilitasi.

‎"Setelah assessment nanti baru ditentukan tempat rehabnya di mana. Nanti urusannya JPU (Jaksa Penuntut Umum) sama hakim. Kita hanya melakukan proses penyidikan, ada permohonan assessment ya kita bantu," papar dia.

Agung menegaskan, proses hukum Eza terkait pemakaian sabu tetap berjalan meski yang bersangkutan mengajukan rehabilitasi. ‎Namun pihaknya belum melimpahkan berkas perkara Eza ke Kejaksaan.

"Proses hukum tetap jalan. Urusan sidang belum. Berkasnya masih jalan (diproses di Polres Jaksel)," jelas Agung.

‎Sabtu 1 Agustus 2015, pesinetron Eza Gionino ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jaksel di rumahnya usai mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti sabu 0,16 gram, 1 alat hisap (bong), 1 cangklong atau pipa kaca, dan 2 korek api.

Penangkapan artis ini merupakan pengembangan dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan Kemang dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Eza diduga kerap membeli barang haram itu ke pengedar berinisial K di kawasan Kemang.

Atas perbuatannya, Eza dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya