Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dengan terdakwa Adriansyah.
Dalam sidang dengan agenda mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK ini, Adriansyah yang merupakan mantan Bupati Tanah Laut didakwa telah menerima uang dari pemilik PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat lebih dari Rp 1 miliar.
Pemberian uang tersebut merupakan upaya dari Andrew Hidayat selaku pengusaha agar memperoleh izin tambang di wilayah yang pernah dipimpin Adriansyah. Namun saat ditangkap KPK, Adriansyah sudah menjabat sebagai Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
"Menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar, US$ 50 ribu, dan SG$ 50 ribu. Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, selaku Anggota DPR RI," ujar Jaksa Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/8/2015).
Jaksa menjelaskan, pertemuan antara Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut dan Andrew Hidayat terjadi pada tahun 2012. Saat itu Andrew memperkenalkan diri dan mohon izin untuk melakukan kegiatan jual beli batu bara milik PT Indoasia Cemerlang dan PT Dutadharma Utama.
"Andrew juga menyampaikan permintaan agar terdakwa Adriansyah untuk menyelesaikan permasalahan dengan H. Rahim (Kepala Desa Sungai Cuka) terkait permasalahan jalan yang tidak bisa dilalui oleh perusahaan Andrew," kata Jaksa.
Jaksa juga mengungkapkan, terkait pengurusan izin itu, Adriansyah menerima sejumlah uang dengan pemberian terakhir dilakukan pada 9 April 2015 atau saat dirinya tertangkap tangan petugas KPK di Sanur, Bali.
"Sebelumnya Adriansyah juga turut menerima uang dari Andrew Hidayat yang di antaranya pada Kamis 13 November 2014 sebesar US$ 50 ribu, Kamis 20 November 2014 sebesar Rp 500 juta, dan 28 Januari 2015 sebesar Rp 500 juta," katanya.
Atas perbuatannya, jaksa kemudian mendakwa Adriansyah telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mengacu pada pasal tadi, hukuman yang akan diterima oleh Adriansyah jika terbukti melanggar semua dakwaan jaksa adalah, hukuman penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta. (Mut)
Mantan Bupati Tanah Laut Didakwa JPU KPK 20 Tahun Penjara
Saat ditangkap KPK, Adriansyah sudah menjabat sebagai Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Diperbarui 24 Agu 2015, 17:14 WIBDiterbitkan 24 Agu 2015, 17:14 WIB
Mantan Anggota DPR Komisi IV dari Fraksi PDIP Adriansyah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/8/2015). Adriansyah diduga menerima suap dari Andrew Hidayat selaku Direktur PT Media Karya Sentosa. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Trik Menang Giveaway, Panduan Lengkap Meningkatkan Peluang Kemenangan
Film Tak Ingin Usai di Sini Rilis Poster dan Teaser, Siap Mengguncang Bioskop
KPK Periksa Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku
Ramai RUU Polri, Puan Maharani Akui Belum Terima Surpres & Draf yang Beredar Tak Resmi
7 Trik Rahasia Android dan Aplikasi WA yang Wajib Dicoba
Selama Libur Lebaran, Layanan Administrasi Kependudukan di Banyuwangi Tetap Buka
Mentan Amran Cek Pengusaha Beras Nakal Ubah Kemasan Medium ke Premium
Waktu Sholat Tulungagung 26 Maret-26 April 2025, Jangan Sampai Ada yang Terlewat
Korea Selatan Berlakukan Status Darurat Bencana Nasional Kebakaran Hutan, Ini Imbauan KBRI Seoul bagi WNI
Mudik Lebaran 2025: Program Mudik Gratis dan Antisipasi Kemacetan
Trik Bermain Congklak untuk Menguasai Permainan Tradisional
Doa agar Terhindar dari Penyakit, Yuk Amalkan untuk Tubuh Sehat