Jokowi Umumkan 7 Calon Anggota KY, Suparman Marzuki Tak Lolos

Beberapa nama kandidat unggulan tidak termasuk dalam 7 nama calon anggota KY yang disebutkan Jokowi.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 03 Sep 2015, 14:53 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2015, 14:53 WIB
20150816-Jokowi
Presiden Joko Widodo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi mengumumkan 7 nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) untuk masa jabatan 2015-2020. Nama-nama tersebut merupakan hasil seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) KY sejak 4 bulan terakhir.

Pengumuman dilakukan setelah Presiden Jokowi menerima Pansel KY yang dipimpin oleh ketuanya, Harkristuti Harkrisnowo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Beberapa nama kandidat unggulan tidak termasuk dalam 7 nama calon anggota KY yang disebutkan Jokowi. ‎Seperti Jaja Ahmad Jayus yang saat ini menjadi anggota KY dan Ketua KY Suparman Marzuki yang berstatus tersangka atas kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin.

Ketujuh nama ‎calon anggota KY yang lolos, yaitu Joko Sasmito mewakili unsur mantan hakim, Maradaman Harahap mewakili unsur mantan hakim, Farid Wajdi mewakili unsur praktisi hukum, Sumartoyo mewakili unsur praktisi hukum, Wiwiek Awiati mewakili unsur akademisi hukum, Harjono mewakili unsur akademisi hukum, dan Sukma Violetta mewakili unsur anggota masyarakat.‎

"Itu hasil dari pansel pemilihan calon anggota Komisi Yudisial dan akan langsung saya serahkan kepada DPR secepatnya," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers bersama anggota Pansel KY.

Jokowi mengaku akan secepatnya mengajukan nama-nama tersebut untuk disampaikan kepada DPR. "Itu yang bisa saya sampaikan, hasil dari panitia seleksi pemilihan calon anggota KY yang ini akan segera saya sampaikan kepada DPR secepat-secepatnya," kata dia. ‎

Ketua Pansel KY Harkristuti Harkrisnowo menyampaikan, ketujuh calon anggota KY itu diperoleh melalui seleksi yang dilaksanakan sejak 4 bulan terakhir.

"Kami sudah melakukan proses mulai dari seleksi administrasi, kemudian seleksi kompetensi yang terdiri dari tes objektif, pembuatan makalah. Kami juga melakukan profile assesment yang dilakukan oleh satu lembaga yang independen," tutur Harkristuti.

Selain itu, menurut Harkristuti, pansel juga melakukan tracking atau penulisan rekam jejak dari para calon yang dilakukan oleh dua kelompok. Yaitu kelompok dari koalisi masyarakat sipil dan dari pegawai Kementerian Kemenhan yang telah terlatih untuk melakukan tracking.

Terakhir, lanjut Harkristuti, adalah tes kesehatan yang dilakukan pada awal Agustus, dilanjutkan dengan wawancara.

"Semua proses telah kami lakukan, faktor yang kami pertimbangkan tidak berbeda oleh KPK, yaitu yang terkait dengan integritas, kompetensi, independensi, leadership, dan pengalaman berkinerja," ucap Harkristuti.‎

Di samping itu, jajarannya juga memperhatikan hal yang berkaitan dengan pengelolaan organisasi atau manajerial dan berkomunikasi. Hal tersebut menjadi pertimbangan karena kemampuan komunikasi, terutama dengan mitra kerja adalah salah satu unsur yang sangat penting bagi KY.

"Jadi yang kami perhatikan dari ketujuh calon yang terdiri dari 4 unsur, yaitu dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat sudah akan diserahkan kepada Presiden Jokowi," pungkas Harkristuti.‎ (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya