Jadi Saksi Pengadilan, Eks Menkes Sebut Ditipu Anak Buah

Siti Fadilah Supari bersaksi untuk terdakwa yang juga merupakan mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kemenkes.

oleh Sugeng Triono diperbarui 09 Sep 2015, 17:13 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2015, 17:13 WIB
20150909- Eks Menkes Siti Fadilah Supari-Jakarta
Menkes Era SBY, Siti Fadilah Supari saat menjadi saksi di sidang kasus korupsi Alkes Flu Burung, Jakarta, Rabu (9/9/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) penanganan flu burung di Kementerian Kesehatan tahun 2006 dengan terdakwa Mulya A Hasjmy.

Dalam sidang lanjutan tersebut, jaksa menghadirkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Ia bersaksi untuk terdakwa yang juga merupakan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan.

Dalam keterangannya, perempuan dokter tersebut mengaku telah tertipu oleh Mulya A Hasjmy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang notabene merupakan eselon II.

"Rekomendasi saya beri karena saya diminta, saya tanda tangan karena sudah ada aliran dari bawah ke atas. Saya merasa ditipu. KPA harusnya eselon I, tapi malah eselon II," ucap Siti Fadilah di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2015).

"Menurut saya ada sesuatu di balik itu," lanjut Siti.

Tak hanya itu, perempuan berusia 65 tahun ini juga merasa tidak pernah dilaporkan mengenai hasil pengadaan alat kesehatan virus yang merebak pada tahun sebelumnya.

"Tidak ada yang pernah melapor. Karena memang tidak ada keharusan," pungkas Siti.

Pada perkara ini nama Siti Fadilah Supari dianggap telah melakukan pelanggaran hukum dengan melaksanakan kegiatan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung (avian influenza) sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun anggaran 2006 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik.

Dalam dakwaan jaksa tersebut, Siti dinilai telah mengarahkan Mulya A Hasjmy menunjuk langsung perusahaan yang akan menjadi rekanan Kementerian Kesehatan pada proyek ini. Keduanya pun disebut melakukan korupsi pengadaan peralatan kesehatan dalam rangka penanganan wabah flu burung dana APBNP Tahun Anggaran 2006 pada Sekretariat Jenderal Bina Pelayanan Medik. (Ans/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya