KPK Ambil Alih Kasus Mantan Menkes Siti Fadilah Supari

Sesuai dengan permintaan Polri, KPK akhirnya mengambil alih kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menkes Siti Fadilah Supari.

oleh Rinaldo diperbarui 21 Mar 2014, 06:53 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2014, 06:53 WIB
Acara serah terima jabatan Menkes Siti Fadilah Supari (kanan) dan penggantinya Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dari Polri.

"Berkasnya telah dilimpahkan ke KPK dan akan segera dikeluarkan sprindiknya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Menurut Johan, 2 lembaga penegak hukum KPK dan Polri telah sepakat kasus tersebut untuk diproses di komisi antirasuah.

Johan juga mengatakan, KPK tidak memerlukan izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meskipun mantan menkes itu pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Kasus yang menjerat Siti Fadilah itu telah dimulai penyidikannya oleh Polri sejak 28 Maret 2012. Dirinya diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan alat kesehatan stok penyangga (bufferstock) dengan metode penunjukan langsung.

Diduga total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp 15.548.280.000 dan dianggap negara telah merugi senilai Rp 6.148.638.000.

Pada akhir tahun lalu, pihak kepolisian menegaskan tidak akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara ini. Bahkan, Polri membuka kemungkinan kasus ini diambil alih KPK.

"Dalam Undang-Undang KPK, kalau berkas bolak-balik, KPK punya kewenangan untuk supervisi. Kalau tidak selesai disupervisi, nanti kasusnya akan diambil alih oleh KPK," kata Kapolri Jenderal Sutarman dalam rilis akhir tahun 2013.

Sutarman mengakui, penanganan kasus ini tampak pelik yang terbukti dengan berkas perkara yang kerap bolak-balik (P19) dari Kejaksaan Agung. Karena itu dia meminta KPK memberikan masukan agar kasus korupsi pengadaan alat vaksin flu burung itu dapat segara naik ke penuntutan.

Selain Siti Fadilah, Bareskrim Polri sudah menetapkan 4 tersangka lain. 2 Di antaranya bekas bawahan Siti Fadilah, yakni mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kemenkes Mulya Hasjmy dan mantan Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2005 Hasnawaty. (Ant)

 

Baca juga:

Kapolri Minta KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Mantan Menkes

Korupsi Alkes, Staf Ahli Eks Menkes Fadilah Supari Diperiksa

Minta Siti Fadilah dan Rudi Tanoe Diseret, Doa Ratna Didengar KPK

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya