Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis (OC) Kaligis meminta persidangannya ditunda. Kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, OC mengatakan, ingin menjalani perawatan atas sejumlah penyakit yang dideriitanya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
Setelah jaksa memberikan tanggapan atas nota pembelaan atau eksepsi yang disampaikannya pekan lalu, pengacara senior itu meminta hakim membacakan putusan selanya pada Senin 21 September 2015 mendatang.
"Saya harus ke rumah sakit sebentar. Saya besok harus operasi kateter dan kalau bisa, penetapan sampai hari Minggu saja, karena saya mau cepat. Senin mau sidang," ujar OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, dalam keterangan dokter yang selama ini merawat OC Kaligis, pria berusia 73 tersebut memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di RSPAD malam ini.
"Dokter akan melakukan tindakan berupa pemeriksaan kembali yang dijadwalkan malam ini. Kalau pemeriksaan jantung, katerisasi seperti terdakwa yang lain, biasanya membutuhkan waktu 3 hari, menginap 3 hari mohon penetapan untuk tindakan itu. Biasanya 3 hari cukup," kata jaksa.
Mendengar hal ini, Ketua Majelis Hakim Sumpeno pun langsung mengizinkan yang bersangkutan menjalani perawatan atas penyakit yang dideritanya. Namun, Sumpeno meminta Jaksa untuk mengawal secara ketat rawat inap Kaligis yang akan berlangsung 3 hari.
"Jadi benar adanya Jaksa Setiawan yang dengar dari RSPAD saat itu, Jaksa Dwi Putra Setiawan dampingi terdakwa di rumah sakit," pungkas Hakim Sumpeno. (Ndy/Sun)
OC Kaligis Minta Izin Hakim untuk Operasi di RSPAD
Terdakwa kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis Kaligis meminta persidangannya ditunda.
diperbarui 17 Sep 2015, 14:00 WIBDiterbitkan 17 Sep 2015, 14:00 WIB
Suasana sidang Tersangka kasus dugaan korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/09/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Wangi Bayi untuk Remaja: Panduan Lengkap Aroma Menenangkan
Pria di China Alami Depresi Gara-gara Bosnya, Berujung Idap Parkinson
Wujudkan Swasembada Pangan, Kementan Gencarkan Program Cetak Sawah dan Optimasi Lahan
Tips Aman Berenang Saat Haid: Panduan Lengkap untuk Wanita
Keakraban Rose Blackpink dan Bruno Mars di MAMA Awards 2024, Menangkan Global Sensation
VIDEO: Sah! Komjen Setyo Budiyanto Resmi Terpilih Sebagai Ketua KPK Baru Periode 2024-2029
Bukan Coba-Coba, Anies Ungkap Alasan Dukung Pramono Anung
Tips CV ATS Friendly: Panduan Lengkap Membuat CV yang Lolos Seleksi
Kenapa Oppo Find X8 Pro Dilengkapi 2 Kamera Periskop?
Agincourt Resources Bongkar Cara Akurat Hitung Cadangan Emas Tambang Emas Martabe
Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Lengkap untuk Menjaga Kesegaran
Hajar Mike Tyson di Ring Tinju, Jake Paul Kebanjiran Penantang