Abraham Samad Kembali Dipanggil Polda Sulselbar Selasa Mendatang

Pengacara Abraham Samad menyatakan kliennya kemungkinan hadir pada pemanggilan kedua dari Polda Sulselbar itu.

oleh Eka Hakim diperbarui 19 Sep 2015, 10:49 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2015, 10:49 WIB
Abraham Samad
Abraham Samad (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Makassar - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar kembali menjadwalkan panggilan kedua pelimpahan tahap II terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, pada Selasa 22 September 2015.

"Panggilan pertama kita sudah layangkan Jumat kemarin tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir sehingga kita kembali menjadwalkan pemanggilan kedua untuk pelimpahan tahap II pada tanggal 22 September 2015," kata Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar Kompol Gany Alamsyah ‎saat dihubungi via telepon, Sabtu (19/9/2015).

Mengenai permintaan tim penasihat hukum Abraham yang ingin agar kliennya bisa menghadiri pemanggilan tahap II nanti pada 28 September 2015 karena pertimbangan masih ada kegiatan di kantor KPK, hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Surat permintaan untuk jadwal ulang dari pihak tersangka kita sudah terima, makanya jadwal panggilan kedua kita layangkan kembali pada tanggal 22 september 2015 karena panggilan pertama tersangka tidak penuhi karena alasan waktu mepet dan ada kegiatan di kantor KPK," tutur Gany.

Meski keaslian dokumen yang dituding palsu tersebut hingga saat ini diyakini pihak Abraham tak ada, penyidik tetap bersikukuh meneruskan kasusnya hingga menetapkan ‎Abraham menjadi tersangka dan proses penyidikan pun dinyatakan rampung alias P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel.

"Tersangka AS diduga mengurus surat dokumen yang di dalamnya terdapat pemalsuan data. Dokumen tersebut berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Barang bukti dokumen dan beberapa keterangan saksi-saksi sudah ada dalam pemberkasan hingga kemudian dinyatakan P21 oleh jaksa," tegas Gany.

Abraham Akan Hadir

Terpisah, Tim Taktis Abraham Samad di Makassar Abdul Azis dihubungi via telepon mengatakan, pihaknya akan mengkomunikasikan kembali rencana pemanggilan kedua kliennya.

"Pada panggilan kedua yang dijadwalkan tanggal 22 September 2015, Pak Abraham kemungkinan akan hadir," ujar Azis yang merupakan Direktur LBH Makassa‎r itu.

Adnan Buyung Azis, yang juga salah satu anggota Tim Taktis Abraham Samad di Makassar sebelumnya memastikan ketidakhadiran kliennya dalam rencana pelimpahan tahap II yang dijadwalkan Jumat 18 September kemarin.

Pertimbangannya, karena jadwal pemanggilan pertama bersamaan dengan agenda kerja tersangka yang masih berperan sebagai Ketua nonaktif KPK dan mepetnya waktu pemanggilan serta surat pemberitahuan sebelumnya.‎ Karena itu pihaknya meminta kepada Polda Sulselbar menjadwalkan ulang pelimpahan tahap II tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri. Namun, karena lokus perkaranya berada di Makassar, Bareskrim kemudian melimpahkan perkaranya ke Polda Sulselbar pada 29 Januari 2015.

Dituduh Memalsukan Dokumen

Dalam penyidikan kasus ini, Polda Sulselbar kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani lalu melaporkan Abraham dan seorang rekannya bernama Sukriansyah Latief alias Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.

Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 9 Februari 2015. Alhasil, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka, namun Uki tidak ditetapkan tersangka. Status tersangka itu juga baru diekspose pada 17 Februari 2015.

Kasus ini menyeret Abraham lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani Lim, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Abraham sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006 juncto Pasal 93 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen‎. (Ado/Mvi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya