Abraham Samad Ditunggu Hingga Pukul 00.00 WIB di Polda Sulselbar

Tim kuasa hukum meminta kepada Polda Sulselbar menjadwalkan ulang pelimpahan tahap II tersebut.

oleh Eka Hakim diperbarui 18 Sep 2015, 18:30 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2015, 18:30 WIB
Abraham Samad
Abraham Samad (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Makassar - Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Irjen Pudji Hartanto menegaskan, pemanggilan pertama pelimpahan tahap II kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menetapkan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dan Feriyani Lim dilakukan hari ini.

"Iya hari ini, penyidik sudah melayangkan panggilan pertama kepada tersangka untuk dilakukan pelimpahan tahap II. Jika sampai pukul 00.00 Wita tersangka tak datang, tentu penyidik akan jadwalkan kembali panggilan kedua," kata Pudji di sela-sela melakukan ekspose kasus begal di Mapolrestabes Makassar, Jumat (18/9/2015).

Pudji mengatakan, mengenai usulan permintaan penasihat hukum Abraham Samad yang ingin agar pemanggilan pelimpahan tahap II dijadwalkan ulang, tidak boleh ada usul-usulan. Karena, kewenangan penyidik kapan menjadwalkan pelimpahan tahap II terhadap perkara yang sudah dinyatakan P21 atau lengkap.

"Pokoknya nggak boleh ada usul-usulan, semua merupakan kewenangan penyidik, hari ini pemanggilan pertama hingga batas pukul 00.00 Wita dan setelah itu jika yang bersangkutan tidak hadir akan dijadwalkan kembali untuk pemanggilan kedua, semuanya penyidik yang tahu dan atur," tegas dia.

Tim kuasa hukum Ketua KPK nonaktif Abraham Samad, Adnan Buyung Azis memastikan, ketidakhadiran kliennya dalam rencana pelimpahan tahap II yang dijadwalkan hari ini.

Pertimbangannya, karena jadwal pemanggilan bersamaan dengan agenda kerja tersangka yang masih berperan sebagai Ketua KPK nonaktif di kantor KPK dan mepetnya waktu pemanggilan serta surat pemberitahuan sebelumnya.‎

Karena itu, pihaknya meminta kepada pihak Polda Sulselbar menjadwalkan ulang pelimpahan tahap II tersebut. "Beliau bisa hadir pada 28 September dan sudah disampaikan ke tim penasihat hukum. Nanti tim yang akan sampaikan ke Polda," kata dia.


Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said, ke Bareskrim Polri. Namun, karena lokasi perkaranya di Makassar, Bareskrim kemudian melakukan pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015.

Dalam penyidikan kasus ini, Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani lalu melaporkan Samad dan seorang rekannya bernama Sukriansyah Latief alias Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.

Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 9 Februari 2015. Alhasil, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka, namun Uki tidak ditetapkan tersangka. Status tersangka itu juga baru diekspos pada 17 Februari 2015.

Kasus ini menyeret Abraham Samad lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani Lim, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006 juncto Pasal 93 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen‎. (Mvi/Yus)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya