Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membuka fakta sesaat sebelum Prio Santoso alias Rio membunuh Deudeuh Alfi Syahrin atau Tata Chubby, wanita penjaja seks komersial yang melayaninya.
Pembunuhan dilakukan Rio karena kesal dihina Tata Chubby dengan perkataan yang tidak menyenangkan. Tata mengeluhkan aroma tidak sedap dari bau badan Rio sehingga Tata meminta ganti gaya bercinta.
"Awalnya Tata berada di bawah terdakwa, di mana saat itu korban merasa tidak nyaman karena bau badan dari tubuh terdakwa. Karena itu Tata meminta kepada terdakwa untuk mengganti posisi doggie style," ujar JPU membacakan surat dakwaan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).
Namun, meski telah berganti posisi bercinta, Tata masih merasa tidak nyaman. Perasaan tidak nyaman yang dirasakan Tata disebabkan karena tubuh terdakwa yang masih menyentuh tubuh Tata.
Seperti keterangan yang dibacakan oleh JPU, Tata kembali menghindar ketika tubuh mereka bersentuhan dan korban sudah tidak tahan dengan bau badan terdakwa. Saat itulah korban melontarkan ucapan yang membuat terdakwa tersinggung.
"Kok lo lama banget sih keluarnya. Badan lo juga bau, bikin gue mau pingsan aja. Mana dekil, lengket, item, hidup lagi. Buruan deh," terang JPU menirukan perkataan Tata Chubby.
Perkataan tersebut yang membuat terdakwa geram sehingga dengan sadis membunuh Tata. Terdakwa dituntut dengan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (1) Junto ayat (3) KUHP.
Deudeuh Alfi ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan, 11 April silam. Di kamar kos tempat korban dibunuh, ditemukan juga alat kontrasepsi, kaos kaki, bed cover, dan kabel yang selanjutnya dijadikan alat bukti. (Ron/Yus/Sar)
Ini Pernyataan Tata Chubby yang Membuat Pembunuhnya Naik Darah
Pembunuhan dilakukan Rio karena kesal dihina Tata Chubby dengan perkataan yang tidak menyenangkan.
diperbarui 21 Sep 2015, 16:55 WIBDiterbitkan 21 Sep 2015, 16:55 WIB
Muhammad Prio Santoso saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015). Prio dikenai Pasal 338 serta 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kementan Paparkan Tata Cara Pendaftaran Brigade Swasembada Pangan, Berikut Kriterianya
Kasus Polisi Tembak Polisi, Akademisi: Proses Secara Hukum yang Berlaku
Top 3 Islami: Menurut Gus Baha Gelar Hajatan Itu Haram, Ini Alasannya
Cuaca Hari Ini Sabtu 23 November 2024: Jakarta Pagi Hingga Malam Berawan dan Berawan Tebal
Ford Ungkap Tiga Produk Barunya di GJAW 2024, Ada yang Harga Rp 1,3 Miliar
7 Tips Raih Kesuksesan Sebelum Usia 30 Tahun
3 Resep Cheesecuit, Kreasi Biskuit untuk Piknik di Akhir Pekan
Laporan Bybit dan Blocks Scholes Sambut Donald Trump sebagai Presiden Kripto AS
Tips Rajin Belajar: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Semangat dan Prestasi Akademik
Menikmati Keindahan Lubuak Ranting, Hidden Gem di Tanah Minang
Wamenpora Taufik Hidayat Semringah Kejuaraan Renang Antarklub 2024 Diikuti 900 Atlet Muda
RMK Energy Muat 7,5 Juta Ton Batu Bara hingga Oktober 2024