Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membuka fakta sesaat sebelum Prio Santoso alias Rio membunuh Deudeuh Alfi Syahrin atau Tata Chubby, wanita penjaja seks komersial yang melayaninya.
Pembunuhan dilakukan Rio karena kesal dihina Tata Chubby dengan perkataan yang tidak menyenangkan. Tata mengeluhkan aroma tidak sedap dari bau badan Rio sehingga Tata meminta ganti gaya bercinta.
"Awalnya Tata berada di bawah terdakwa, di mana saat itu korban merasa tidak nyaman karena bau badan dari tubuh terdakwa. Karena itu Tata meminta kepada terdakwa untuk mengganti posisi doggie style," ujar JPU membacakan surat dakwaan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).
Namun, meski telah berganti posisi bercinta, Tata masih merasa tidak nyaman. Perasaan tidak nyaman yang dirasakan Tata disebabkan karena tubuh terdakwa yang masih menyentuh tubuh Tata.
Seperti keterangan yang dibacakan oleh JPU, Tata kembali menghindar ketika tubuh mereka bersentuhan dan korban sudah tidak tahan dengan bau badan terdakwa. Saat itulah korban melontarkan ucapan yang membuat terdakwa tersinggung.
"Kok lo lama banget sih keluarnya. Badan lo juga bau, bikin gue mau pingsan aja. Mana dekil, lengket, item, hidup lagi. Buruan deh," terang JPU menirukan perkataan Tata Chubby.
Perkataan tersebut yang membuat terdakwa geram sehingga dengan sadis membunuh Tata. Terdakwa dituntut dengan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (1) Junto ayat (3) KUHP.
Deudeuh Alfi ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan, 11 April silam. Di kamar kos tempat korban dibunuh, ditemukan juga alat kontrasepsi, kaos kaki, bed cover, dan kabel yang selanjutnya dijadikan alat bukti. (Ron/Yus/Sar)
Ini Pernyataan Tata Chubby yang Membuat Pembunuhnya Naik Darah
Pembunuhan dilakukan Rio karena kesal dihina Tata Chubby dengan perkataan yang tidak menyenangkan.
Diperbarui 21 Sep 2015, 16:55 WIBDiterbitkan 21 Sep 2015, 16:55 WIB
Muhammad Prio Santoso saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015). Prio dikenai Pasal 338 serta 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Warga Singapura Pemegang Kripto Naik 24,4% pada 2025
6 Potret Kenangan Gisca Putri Anak Dewi Yull dan Buah Hatinya, Meninggal di Usia 28 Tahun
Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Polisi Sudah Periksa 44 Saksi
Penyebab Gigi Ngilu, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Tips dan Trik Menjaga Kesehatan Mental di Era Modern, Anak Muda Wajib Tahu
Trik Gaya Belajar Auditori, Panduan Lengkap untuk Memaksimalkan Potensi Belajar
Said Abdullah Dukung Penghapusan Kuota Impor dan Perbaikan Distorsi Harga
Model Gelang Emas Terbaru yang Cantik dan Trendi
7 Manfaat Temulawak untuk Kesehatan dan Menurunkan Kolesterol
Cara Bikin Parfum Laundry yang Benar dan Wanginya Awet, Ikuti Langkah-Langkahnya
6 Cara Mengonsumsi Kulit Buah Mangga untuk Turunkan Kolesterol
6 Resep Minuman Jahe Hangat untuk Menurunkan Darah Tinggi dan Kolesterol