Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membuka fakta sesaat sebelum Prio Santoso alias Rio membunuh Deudeuh Alfi Syahrin atau Tata Chubby, wanita penjaja seks komersial yang melayaninya.
Pembunuhan dilakukan Rio karena kesal dihina Tata Chubby dengan perkataan yang tidak menyenangkan. Tata mengeluhkan aroma tidak sedap dari bau badan Rio sehingga Tata meminta ganti gaya bercinta.
"Awalnya Tata berada di bawah terdakwa, di mana saat itu korban merasa tidak nyaman karena bau badan dari tubuh terdakwa. Karena itu Tata meminta kepada terdakwa untuk mengganti posisi doggie style," ujar JPU membacakan surat dakwaan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).
Namun, meski telah berganti posisi bercinta, Tata masih merasa tidak nyaman. Perasaan tidak nyaman yang dirasakan Tata disebabkan karena tubuh terdakwa yang masih menyentuh tubuh Tata.
Seperti keterangan yang dibacakan oleh JPU, Tata kembali menghindar ketika tubuh mereka bersentuhan dan korban sudah tidak tahan dengan bau badan terdakwa. Saat itulah korban melontarkan ucapan yang membuat terdakwa tersinggung.
"Kok lo lama banget sih keluarnya. Badan lo juga bau, bikin gue mau pingsan aja. Mana dekil, lengket, item, hidup lagi. Buruan deh," terang JPU menirukan perkataan Tata Chubby.
Perkataan tersebut yang membuat terdakwa geram sehingga dengan sadis membunuh Tata. Terdakwa dituntut dengan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (1) Junto ayat (3) KUHP.
Deudeuh Alfi ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan, 11 April silam. Di kamar kos tempat korban dibunuh, ditemukan juga alat kontrasepsi, kaos kaki, bed cover, dan kabel yang selanjutnya dijadikan alat bukti. (Ron/Yus/Sar)
Ini Pernyataan Tata Chubby yang Membuat Pembunuhnya Naik Darah
Pembunuhan dilakukan Rio karena kesal dihina Tata Chubby dengan perkataan yang tidak menyenangkan.
Diperbarui 21 Sep 2015, 16:55 WIBDiterbitkan 21 Sep 2015, 16:55 WIB
Muhammad Prio Santoso saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015). Prio dikenai Pasal 338 serta 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Love Scam dan Teknologi Deepfake, Ancaman Nyata di Era Digital
Memahami Tujuan Riset Pemasaran: Panduan Lengkap untuk Bisnis Sukses
Infografis Kronologi Kisruh Royalti Lagu Agnez Mo Vs Ari Bias dan Profil Keduanya
Harga Emas Antam Cetak Rekor Temahal Lagi, Cek Daftarnya di Sini
Resep Acar Kuning Sederhana yang Segar dan Lezat
Rasmus Hojlund Kurang Sukses, Manchester United Belum Kapok Lirik Pemain dari Atalanta
Nasib Harimau Sumatera yang Ditangkap di Pesisir Barat Lampung
TIga Gol Kylian Mbappe Singkirkan Manchester City dari Liga Champions 2024/2025
Pembagian Bansos Kerap Disertai Hoaks, Simak Faktanya Agar Tak Terjebak
6 Potret Inul Daratista Umrah Jelang Ramadhan, Bertemu Ayah-Ibu Ayu Ting Ting
Imsak Sahur Jam Berapa? Ini Penjelasan Lengkap dan Dalilnya
Sinopsis Boss Level di Vidio, Aksi Seru Frank Grillo dalam Lingkaran Waktu Mematikan