Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia M Arif Wibowo menegaskan, pihaknya telah memecat pegawai bernama Adhi Subekti (45) karena terbukti memalsukan complimentary voucher atau tiket gratis keberangkatan. Akibat tindakan kriminal Adhi, maskapai penerbangan terbesar di Indonesia ini rugi hingga Rp 1,4 miliar.
"Karyawan itu sudah kita pecat, sudah di-PHK. Semua yang terkait dengan tindakan kriminal, tindakan pidana yang merugikan perusahaan maupun yang di luar, juga kita lakukan hal seperti itu (pemecatan)," ujar Arif saat ditemui di Kantor BNN usai penandatangan MoU pencegahan dan pemberantasan narkoba, ‎di Cawang Jakarta Timur, Selasa (22/9/2015).
Meski saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan, Arif yakin pegawainya itu telah melakukan kesalahan yang tidak bisa ditolerir perusahaan.
Garuda telah mengetahui praktik pemalsuan voucher tersebut sejak 2014. Namun Garuda memilih lebih dulu mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk diserahkan ke kepolisian.
"Sekarang dalam proses ke sana (pemecatan), karena kita mempunyai bukti kuat. ‎Kasus tersebut sudah kita ketahui dari proses auditor tim Garuda sejak 2014 lalu. Kita yang mendeteksi dan kita laporkan kepada kepolisian," jelas Arif.
Sejauh ini, pihak yang dirugikan akibat tindakan Adhi baru perusahaan penerbangan pelat merah itu saja. Sementara dari pihak konsumen belum ada yang melaporkan terkait pemalsuan dokumen ini.
"Dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya, mudah-mudahan bisa ditemukan fakta-fakta baru, termasuk adanya pihak lain yang merasa dirugikan," pungkas Arif.
Adhi Subekti diringkus Tim Unit 2 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum‎ Polda Metro Jaya pada Senin 21 September kemarin. Tersangka dibekuk di rumahnya Jalan Mataram III Nomor 91, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
‎Di lokasi penangkapan, polisi menemukan 139 dokumen berupa complimentary voucher dan tiket pesawat maskapai Garuda Indonesia. Atas perbuatannya itu, Adhi dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (Sun/Mut)
Garuda Endus Pemalsuan Tiket Oleh Pegawainya Sejak 2014
Akibat tindakan kriminal pegawainya, Garuda Indonesia rugi hingga Rp 1,4 miliar.
diperbarui 22 Sep 2015, 16:55 WIBDiterbitkan 22 Sep 2015, 16:55 WIB
Tampilan bukti pembayaran tiket Garuda Indonesia lewat Indomaret (liputan6.com/Agustinus Mario Damar)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Pernyataan hingga Pesan Jokowi saat Hadiri dan Pimpin Upacara HUT ke-79 TNI di Monas
Jelang Debat Perdana Pilgub Jakarta 2024, Dharma-Kun Siap Tampil Sederhana
Eksis di Art Jakarta 2024, Treasury Usung Karya Instalasi Bertema Peran Emas dalam Kehidupan
6 Potret Pernikahan Gus Zizan dan Kamila Asy Syifa, Disorot karena Masih Terlalu Muda
Polisi Siapkan Pasukan Khusus Kawal Para Pendukung Paslon di Debat Pilkada Jakarta
Saham Raksasa Video Game Ubisoft Melonjak 33% Buntut Kabar Akuisisi Tencent
Polisi Kembali Tangkap 4 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Jaksel
Anies Pilih Nonton Konser John Legend Ketimbang Debat Pilkada Jakarta: Maklum, Pengacara
Studi Ini Ungkap Peran Manusia Terkait Krisis Kepunahan 610 Spesies Burung 130.000 Tahun Terakhir
Kaesang Pangarep Blusukan Bareng Sendi-Melly, Siap Bantu Menangkan Pilkada Kota Bogor
Adakah Makanan Sehat Pembersih Penumpukan Plak Arteri untuk Cegah Penyakit Jantung?
OJK Ajak Generasi Muda Pahami Literasi Keuangan untuk Hindari Kejahatan Finansial