Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia M Arif Wibowo menegaskan, pihaknya telah memecat pegawai bernama Adhi Subekti (45) karena terbukti memalsukan complimentary voucher atau tiket gratis keberangkatan. Akibat tindakan kriminal Adhi, maskapai penerbangan terbesar di Indonesia ini rugi hingga Rp 1,4 miliar.
"Karyawan itu sudah kita pecat, sudah di-PHK. Semua yang terkait dengan tindakan kriminal, tindakan pidana yang merugikan perusahaan maupun yang di luar, juga kita lakukan hal seperti itu (pemecatan)," ujar Arif saat ditemui di Kantor BNN usai penandatangan MoU pencegahan dan pemberantasan narkoba, ‎di Cawang Jakarta Timur, Selasa (22/9/2015).
Meski saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan, Arif yakin pegawainya itu telah melakukan kesalahan yang tidak bisa ditolerir perusahaan.
Garuda telah mengetahui praktik pemalsuan voucher tersebut sejak 2014. Namun Garuda memilih lebih dulu mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk diserahkan ke kepolisian.
"Sekarang dalam proses ke sana (pemecatan), karena kita mempunyai bukti kuat. ‎Kasus tersebut sudah kita ketahui dari proses auditor tim Garuda sejak 2014 lalu. Kita yang mendeteksi dan kita laporkan kepada kepolisian," jelas Arif.
Sejauh ini, pihak yang dirugikan akibat tindakan Adhi baru perusahaan penerbangan pelat merah itu saja. Sementara dari pihak konsumen belum ada yang melaporkan terkait pemalsuan dokumen ini.
"Dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya, mudah-mudahan bisa ditemukan fakta-fakta baru, termasuk adanya pihak lain yang merasa dirugikan," pungkas Arif.
Adhi Subekti diringkus Tim Unit 2 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum‎ Polda Metro Jaya pada Senin 21 September kemarin. Tersangka dibekuk di rumahnya Jalan Mataram III Nomor 91, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
‎Di lokasi penangkapan, polisi menemukan 139 dokumen berupa complimentary voucher dan tiket pesawat maskapai Garuda Indonesia. Atas perbuatannya itu, Adhi dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (Sun/Mut)
Garuda Endus Pemalsuan Tiket Oleh Pegawainya Sejak 2014
Akibat tindakan kriminal pegawainya, Garuda Indonesia rugi hingga Rp 1,4 miliar.
Diperbarui 22 Sep 2015, 16:55 WIBDiterbitkan 22 Sep 2015, 16:55 WIB
Tampilan bukti pembayaran tiket Garuda Indonesia lewat Indomaret (liputan6.com/Agustinus Mario Damar)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hari Ini Sabtu 19 April 2025 Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Syawal 1446 H di Sini
Peringati Hari Kartini, Transjakarta, LRT, dan MRT Sediakan Pintu Khusus bagi Wanita
Ikon Batam Bukit Clara Batam Menuju Kenangan
Ilmuwan Temukan Bukti Kuat Kehidupan Alien di Planet Lain
Jumat Agung 2025, Benarkah Isa Al Masih Wafat? Simak Penjelasan Buya Yahya
Pramono Minta Pembangunan RSUD Cakung Selesai Tepat Waktu, Targetkan Beroperasi Akhir 2026
Ketika Hian Tjen, Barista Korea, dan Runner Up MasterChef Australia Disatukan dalam Kolaborasi Eksklusif Brand Mesin Kapsul Lokal
Warga Kota Bandung Diminta Laporkan Aksi Premanisme ke Nomor Ini
Keistimewaan Manchester United Menurut Gus Kautsar walau Puasa Gelar Lebih Satu Dekade
Kemacetan Horor di Pelabuhan Tanjung Priok, Pakar: Tanda Sistem Logistik Bermasalah
RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan, Lindungi Hak Tradisional dan Wilayah Leluhur
Para Ilmuwan Rekam Cumi Kolosal Setelah 1 Abad Ditemukan