Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia M Arif Wibowo menegaskan, pihaknya telah memecat pegawai bernama Adhi Subekti (45) karena terbukti memalsukan complimentary voucher atau tiket gratis keberangkatan. Akibat tindakan kriminal Adhi, maskapai penerbangan terbesar di Indonesia ini rugi hingga Rp 1,4 miliar.
"Karyawan itu sudah kita pecat, sudah di-PHK. Semua yang terkait dengan tindakan kriminal, tindakan pidana yang merugikan perusahaan maupun yang di luar, juga kita lakukan hal seperti itu (pemecatan)," ujar Arif saat ditemui di Kantor BNN usai penandatangan MoU pencegahan dan pemberantasan narkoba, di Cawang Jakarta Timur, Selasa (22/9/2015).
Meski saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan, Arif yakin pegawainya itu telah melakukan kesalahan yang tidak bisa ditolerir perusahaan.
Garuda telah mengetahui praktik pemalsuan voucher tersebut sejak 2014. Namun Garuda memilih lebih dulu mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk diserahkan ke kepolisian.
"Sekarang dalam proses ke sana (pemecatan), karena kita mempunyai bukti kuat. Kasus tersebut sudah kita ketahui dari proses auditor tim Garuda sejak 2014 lalu. Kita yang mendeteksi dan kita laporkan kepada kepolisian," jelas Arif.
Sejauh ini, pihak yang dirugikan akibat tindakan Adhi baru perusahaan penerbangan pelat merah itu saja. Sementara dari pihak konsumen belum ada yang melaporkan terkait pemalsuan dokumen ini.
"Dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya, mudah-mudahan bisa ditemukan fakta-fakta baru, termasuk adanya pihak lain yang merasa dirugikan," pungkas Arif.
Adhi Subekti diringkus Tim Unit 2 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin 21 September kemarin. Tersangka dibekuk di rumahnya Jalan Mataram III Nomor 91, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Di lokasi penangkapan, polisi menemukan 139 dokumen berupa complimentary voucher dan tiket pesawat maskapai Garuda Indonesia. Atas perbuatannya itu, Adhi dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (Sun/Mut)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Garuda Endus Pemalsuan Tiket Oleh Pegawainya Sejak 2014
Akibat tindakan kriminal pegawainya, Garuda Indonesia rugi hingga Rp 1,4 miliar.
diperbarui 22 Sep 2015, 16:55 WIBDiterbitkan 22 Sep 2015, 16:55 WIB
Tampilan bukti pembayaran tiket Garuda Indonesia lewat Indomaret (liputan6.com/Agustinus Mario Damar)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Siapkan Likuiditas Program 3 Juta Rumah, OJK Optimalkan Efek Beragun Aset
Resep Piscok Lumer yang Lezat dan Mudah Dibuat, Cocok untuk Camilan Anak
Resep Susu Kedelai Enak dan Menyehatkan, Mudah Dibuat
Resep Nasi Gurih: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat dan Aromatik
31 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Ada yang Terlibat LGBT
Prediksi Piala Super Italia Juventus vs AC Milan: Pertarungan Pelatih Baru
VIDEO: Pemilik Mobil Rental Ditembak, Polisi Minta Doa Tangkap Pelaku
10 Kuliner Surya Kencana Bogor, Surganya Wisata Kuliner Legendaris
Angkut 1 Juta Penumpang, Ngurah Rai jadi Salah Satu Bandara Tersibuk di Nataru 2024/2025
Kisah Royadin dan Sultan HB IX, Tilang Berbuah Penghargaan
Cek Fakta: Hoaks Presiden Prabowo Berikan Bantuan Puluhan Juta Rupiah dengan Daftar Melalui WhatsApp
Robert Trujillo Basis Metallica Ungkap Alasan Jarang Terlibat Penggarapan Lagu Meskipun Sudah 2 Dekade Gabung