Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia M Arif Wibowo menegaskan, pihaknya telah memecat pegawai bernama Adhi Subekti (45) karena terbukti memalsukan complimentary voucher atau tiket gratis keberangkatan. Akibat tindakan kriminal Adhi, maskapai penerbangan terbesar di Indonesia ini rugi hingga Rp 1,4 miliar.
"Karyawan itu sudah kita pecat, sudah di-PHK. Semua yang terkait dengan tindakan kriminal, tindakan pidana yang merugikan perusahaan maupun yang di luar, juga kita lakukan hal seperti itu (pemecatan)," ujar Arif saat ditemui di Kantor BNN usai penandatangan MoU pencegahan dan pemberantasan narkoba, di Cawang Jakarta Timur, Selasa (22/9/2015).
Meski saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan, Arif yakin pegawainya itu telah melakukan kesalahan yang tidak bisa ditolerir perusahaan.
Garuda telah mengetahui praktik pemalsuan voucher tersebut sejak 2014. Namun Garuda memilih lebih dulu mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk diserahkan ke kepolisian.
"Sekarang dalam proses ke sana (pemecatan), karena kita mempunyai bukti kuat. Kasus tersebut sudah kita ketahui dari proses auditor tim Garuda sejak 2014 lalu. Kita yang mendeteksi dan kita laporkan kepada kepolisian," jelas Arif.
Sejauh ini, pihak yang dirugikan akibat tindakan Adhi baru perusahaan penerbangan pelat merah itu saja. Sementara dari pihak konsumen belum ada yang melaporkan terkait pemalsuan dokumen ini.
"Dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya, mudah-mudahan bisa ditemukan fakta-fakta baru, termasuk adanya pihak lain yang merasa dirugikan," pungkas Arif.
Adhi Subekti diringkus Tim Unit 2 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin 21 September kemarin. Tersangka dibekuk di rumahnya Jalan Mataram III Nomor 91, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Di lokasi penangkapan, polisi menemukan 139 dokumen berupa complimentary voucher dan tiket pesawat maskapai Garuda Indonesia. Atas perbuatannya itu, Adhi dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (Sun/Mut)
Garuda Endus Pemalsuan Tiket Oleh Pegawainya Sejak 2014
Akibat tindakan kriminal pegawainya, Garuda Indonesia rugi hingga Rp 1,4 miliar.
Diperbarui 22 Sep 2015, 16:55 WIBDiterbitkan 22 Sep 2015, 16:55 WIB
Tampilan bukti pembayaran tiket Garuda Indonesia lewat Indomaret (liputan6.com/Agustinus Mario Damar)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Donald Trump Cabut Izin Akses Informasi Rahasia Sejumlah Tokoh, Termasuk Joe Biden dan Hillary Clinton
Legenda Tinju George Foreman Meninggal Dunia pada Usia 76, Dikelilingi Keluarga Terkasih
Bank Sentral Swiss Tolak Cadangan Strategis Bitcoin dan Tak Mau Beli Kripto
Liverpool Intip Peluang Bajak Buruan Bek Real Madrid di Bursa Transfer
Bisnis Hotel di Rest Area Meledak Saat Mudik! Okupansi Tembus 90%
Potensi Tsunami Ancam Arus Mudik Lebaran 2025, BMKG Ungkap Lokasinya
4 Gitaris Kidal Paling Berpengaruh dalam Sejarah Musik Dunia
Daftar SNBT 2025: Periode Pendaftaran, Syarat, dan Cara Daftar
Ratu Meta Alami Dugaan KDRT Dianiaya dengan Kunci Inggris, Sudah Laporkan Suami ke Polisi dan Tak Akan Mau Berdamai
Mesin Kapsul Pintar NOD, Lebih dari Sekadar Bisa Ngopi
BPA Kejagung Jual 967.500 Lembar Saham Perkara TPPU Jiwasraya
VIDEO: Bus Jemaah Umrah Indonesia Terbakar, 6 Orang Meninggal 3 Masih Dirawat