Liputan6.com, Jakarta - Seorang pegawai PT Garuda Indonesia Adhi Subekti (45) diduga melakukan pemalsuan complimentary voucher atau kupon gratis keberangkatan yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar.
Tersangka dibekuk di rumahnya Jalan Mataram III Nomor 91 Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Sukmajaya Depok pada Senin 21 September 2015 oleh Tim Unit 2 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pimpinan Kompol Jerry Siagian.
"Pada 20 Maret lalu, kami mendapat laporan bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen complimentary voucher Garuda, di mana pelakunya adalah orang dalam yaitu pegawai. Setelah mengumpulkan alat bukti kami menetapkan staf Marketing Analis atas nama AS sebagai tersangka dan menangkapnya kemarin," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Krishna mengatakan complimentary voucher PT Garuda Indonesia dicetak dan diberikan untuk kalangan tertentu dan tidak diperjualbelikan kepada pihak-pihak di luar ketentuan perusahaan. Namun, tersangka Adhi mencuri blanko voucher tersebut dan menjualnya kepada warga negara asing.
Sehingga, pihak maskapai Garuda berkali-kali memberangkatkan penumpang yang membeli voucher tidak resmi tersebut dari Adhi. Akibatnya perusahaan merugi hingga Rp 1,4 miliar.
"Modus pelaku begini, dia bekerja di bagian marketing, bertemu banyak klien Garuda. Garuda memang memberikan complimentary voucher kepada kalangan tertentu. Namun oleh pelaku voucher itu dijual ke orang-orang asing di luar yang sudah ditentukan perusahaan. Dia juga mencuri blanko perusahaan, tampilan voucher seperti asli, seakan-akan perusahaan yang mengeluarkan," terang Krishna.
"Akibatnya, banyak orang yang membeli tiket tidak resmi ini dari pelaku dan perusahaan yang menanggung kerugian akibat tersebarnya complimentary voucher ini," imbuh Krishna.
Di lokasi penangkapan, polisi juga mendapati 139 dokumen berupa complimentary voucher dan tiket pesawat maskapai Garuda Indonesia.
Sebagai ganjarannya, polisi menjerat tersangka Adhi dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (Mvi/Mut)
Voucher Gratis Dijual-belikan Pegawai, Garuda Rugi Rp 1,4 M
Di lokasi penangkapan, polisi juga mendapati 139 dokumen berupa complimentary voucher dan tiket pesawat maskapai Garuda Indonesia.
Diperbarui 22 Sep 2015, 11:19 WIBDiterbitkan 22 Sep 2015, 11:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
AI Bisa Jadi Senjata Ampuh Lawan Penyakit Menular di Indonesia
Kemenhut Ungkap Biang Kerok Pemicu Banjir Jabodetabek Awal Maret 2025 Lalu
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Denpasar Maret 2025, Hati-Hati Terlewat Azan
Perhatikan 5 Red Flag pada Aplikasi Kencan yang Tidak Boleh Diabaikan
Vatikan: Paus Fransiskus Pulihkan Kemampuan Bicara Setelah Jalani Terapi Oksigen
Arsenal Harus Kalahkan Liverpool untuk Dapatkan Bintang Brentford
VIDEO: Hal-Hal yang Perlu Diwaspadai Saat Bukber di Bulan Ramadan
THR Telah Tiba, Bagaimana Hitung-hitungan Zakat Penghasilannya? Simak Penjelasan Berikut
Tukar Uang Baru Lebaran 2025 Tanpa Antre di pintar.bi.go.id, Begini Caranya!
Ifan Seventeen Klarifikasi Tudingan Dapat Jabatan Dirut PFN dari Hasil Menjilat Penguasa
Desa Wisata Berbenah Menyambut Pemudik, Kolaborasi Warga hingga Ajak Turis Kelola Sampah
Jadwal Buka Puasa Hari Ini untuk Wilayah Surabaya dan Sekitarnya 23 Maret 2025