Liputan6.com, Jakarta - Seorang pegawai PT Garuda Indonesia Adhi Subekti (45) diduga melakukan pemalsuan complimentary voucher atau kupon gratis keberangkatan yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar.
Tersangka dibekuk di rumahnya Jalan Mataram III Nomor 91 Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Sukmajaya Depok pada Senin 21 September 2015 oleh Tim Unit 2 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pimpinan Kompol Jerry Siagian.
"Pada 20 Maret lalu, kami mendapat laporan bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen complimentary voucher Garuda, di mana pelakunya adalah orang dalam yaitu pegawai. Setelah mengumpulkan alat bukti kami menetapkan staf Marketing Analis atas nama AS sebagai tersangka dan menangkapnya kemarin," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Krishna mengatakan complimentary voucher PT Garuda Indonesia dicetak dan diberikan untuk kalangan tertentu dan tidak diperjualbelikan kepada pihak-pihak di luar ketentuan perusahaan. Namun, tersangka Adhi mencuri blanko voucher tersebut dan menjualnya kepada warga negara asing.
Sehingga, pihak maskapai Garuda berkali-kali memberangkatkan penumpang yang membeli voucher tidak resmi tersebut dari Adhi. Akibatnya perusahaan merugi hingga Rp 1,4 miliar.
"Modus pelaku begini, dia bekerja di bagian marketing, bertemu banyak klien Garuda. Garuda memang memberikan complimentary voucher kepada kalangan tertentu. Namun oleh pelaku voucher itu dijual ke orang-orang asing di luar yang sudah ditentukan perusahaan. Dia juga mencuri blanko perusahaan, tampilan voucher seperti asli, seakan-akan perusahaan yang mengeluarkan," terang Krishna.
"Akibatnya, banyak orang yang membeli tiket tidak resmi ini dari pelaku dan perusahaan yang menanggung kerugian akibat tersebarnya complimentary voucher ini," imbuh Krishna.
Di lokasi penangkapan, polisi juga mendapati 139 dokumen berupa complimentary voucher dan tiket pesawat maskapai Garuda Indonesia.
Sebagai ganjarannya, polisi menjerat tersangka Adhi dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (Mvi/Mut)
Voucher Gratis Dijual-belikan Pegawai, Garuda Rugi Rp 1,4 M
Di lokasi penangkapan, polisi juga mendapati 139 dokumen berupa complimentary voucher dan tiket pesawat maskapai Garuda Indonesia.
diperbarui 22 Sep 2015, 11:19 WIBDiterbitkan 22 Sep 2015, 11:19 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Tanda Peringatan Dini Kamu Alami Burnout dan Harus Ambil Tindakan
Link Live Streaming Liga Inggris Aston Villa vs Manchester United, Mau Mulai di Vidio
Tampil Energik, GIGI Hentak Panggung District Synchronize Fest 2024
VIDEO: Ketut Permata Juliastrid Putri Pariwisata Indonesia, Raih Gelar Miss Cosmo 2024
Perkuat Kebersamaan Kawal Pilkada, Kapolres Suapi Dandim Rohil saat HUT TNI
Kemlu RI: 40 WNI dan 1 WNA Evakuasi dari Lebanon Akan Tiba pada 7 Oktober 2024 di Indonesia
OJK Tunggu Lampu Hijau Pemerintah Finalisasi Konsep IKN Financial Center
Selain Happy Asmara, Kaesang Pangarep Juga Pernah Tidak Sengaja Makan Daging Babi
Kemiskinan Gorontalo Stagnan, Ini Saran dari Badko HMI Sulut-Go
GIGI Tampil Energik di Synchronize Fest 2024 Hari Ketiga, Berharap Urusan Royalti di Indonesia Membaik
Fokus : Banjir Rendam Permukiman dan Lahan Pertanian di Pasaman
Tim Pemenangan Sebut Ridwan Kamil-Suswono Gelar Latihan hingga Simulasi Jelang Debat Perdana