Liputan6.com, Jakarta - Seorang pegawai PT Garuda Indonesia Adhi Subekti (45) diduga melakukan pemalsuan complimentary voucher atau kupon gratis keberangkatan yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar.
Tersangka dibekuk di rumahnya Jalan Mataram III Nomor 91 Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Sukmajaya Depok pada Senin 21 September 2015 oleh Tim Unit 2 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pimpinan Kompol Jerry Siagian.
"Pada 20 Maret lalu, kami mendapat laporan bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen complimentary voucher Garuda, di mana pelakunya adalah orang dalam yaitu pegawai. Setelah mengumpulkan alat bukti kami menetapkan staf Marketing Analis atas nama AS sebagai tersangka dan menangkapnya kemarin," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Krishna mengatakan complimentary voucher PT Garuda Indonesia dicetak dan diberikan untuk kalangan tertentu dan tidak diperjualbelikan kepada pihak-pihak di luar ketentuan perusahaan. Namun, tersangka Adhi mencuri blanko voucher tersebut dan menjualnya kepada warga negara asing.
Sehingga, pihak maskapai Garuda berkali-kali memberangkatkan penumpang yang membeli voucher tidak resmi tersebut dari Adhi. Akibatnya perusahaan merugi hingga Rp 1,4 miliar.
"Modus pelaku begini, dia bekerja di bagian marketing, bertemu banyak klien Garuda. Garuda memang memberikan complimentary voucher kepada kalangan tertentu. Namun oleh pelaku voucher itu dijual ke orang-orang asing di luar yang sudah ditentukan perusahaan. Dia juga mencuri blanko perusahaan, tampilan voucher seperti asli, seakan-akan perusahaan yang mengeluarkan," terang Krishna.
"Akibatnya, banyak orang yang membeli tiket tidak resmi ini dari pelaku dan perusahaan yang menanggung kerugian akibat tersebarnya complimentary voucher ini," imbuh Krishna.
Di lokasi penangkapan, polisi juga mendapati 139 dokumen berupa complimentary voucher dan tiket pesawat maskapai Garuda Indonesia.
Sebagai ganjarannya, polisi menjerat tersangka Adhi dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (Mvi/Mut)
Voucher Gratis Dijual-belikan Pegawai, Garuda Rugi Rp 1,4 M
Di lokasi penangkapan, polisi juga mendapati 139 dokumen berupa complimentary voucher dan tiket pesawat maskapai Garuda Indonesia.
diperbarui 22 Sep 2015, 11:19 WIBDiterbitkan 22 Sep 2015, 11:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
4 5 6 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
7 8 9 10
Berita Terbaru
2025, Penjualan Motor Besar Diprediksi Bakal Lebih Kompetitif
Sejumlah Perjalanan Kereta dari dan Menuju Surabaya Dibatalkan pada 3-5 Februari 2025
Indonesia dan Rusia Jadi Inisiator Penyelenggaraan Forum Parlemen BRICS
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Manchester City, Minggu 2 Februari 2025 Pukul 23.30 WIB di SCTV dan Vidio
Kelapa Mahal dan Langka di Malaysia, Pelaksanaan Festival Hindu Thaipusam Terkena Imbasnya
Produksi 814 GWh Listrik dari Biomassa, PLN Pangkas Emisi 921 Ribu Ton CO2
Mengenal Kilogram Pop-Up Cafe, Tempat Nongkrong Asri di Lembang
Pawsicles Melepas Hasrat Cinta Dua Sejoli yang Tersimpan lewat Single I Wanna Be
Banjir Parah di Queensland Australia, 1 Orang Tewas dan Ribuan Dievakuasi
Menkes Budi: Seluruh Masyarakat Indonesia Bisa Skrining Kesehatan Mental Gratis
Sebenarnya Apa yang Membuat di Surga Bahagia? Ini Penjelasan UAH
Ban GT Radial Terpilih Jadi Ban Resmi Balap Subaru BRZ Super Series 2025