Teten Masduki: Izin Perusahaan Terduga Pembakar Hutan Dievaluasi

Jokowi memerintahkan menteri LHK untuk memperhatikan tata kelola lahan gambut yang dianggap mudah terbakar.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 28 Sep 2015, 17:46 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2015, 17:46 WIB
20150918-Bom Air Basarnas di Kebakaran Riau
Pemandangan lahan yang terbakar dari atas helikopter di Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (17/9/2015). Asap dari kebakaran hutan ini mengakibatkan aktivitas warga Riau dan sekitarnya terganggu (AFP Photo/Adek Berry)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan status darurat kabut asap di sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan, akibat kebakaran hutan.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar untuk mengevaluasi izin pengelolaan lahan, khususnya bagi perusahaan yang terindikasi terlibat pembakaran hutan.

"Ke‎bakaran sudah teridentifikasi dengan baik. Kebanyakan di lahan konsesi untuk kebun, umumnya di lahan gambut. Sehingga Presiden meminta Menhut untuk mengevaluasi izin ke‎bun yang ada, dan sekarang sedang dikaji pendekatan disentif ekonomi untuk penghentian kebakaran," ujar Teten di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Selain mengevaluasi izin pengelolaan hutan, Jokowi juga memerintahkan menteri LHK untuk memperhatikan tata kelola lahan gambut yang dianggap mudah terbakar.  

"Lahan gambut kalau untuk kebun biaya pengolahan lebih mahal. Pemerintah dari tata kelola kawasan gambut harus memperhitungkan betul. Gambut kan gampang terbakar. Rata-rata kan kebun menurunkan permukaan air di gambut, sehingga bisa ditanami,  tapi efeknya gambut mudah terbakar. Ini yang Presiden minta evaluasi," ujar Teten. ‎(Ron/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya