Kuasa Hukum RJ Lino: Furnitur untuk Rini Pinjaman Rumah Dinas

Yunadi menegaskan, langkah ini dilakukan tanpa adanya konflik kepentingan dari kliennya

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Sep 2015, 14:18 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2015, 14:18 WIB
Pengacara RJ Lino
Dirut Pelindo II RJ Lino melaporkan Masinton Pasaribu ke Polri (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu melaporkan ke KPK Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dengan dugaan menerima gratifikasi dari Dirut Pelindo II RJ Lino.

Dugaan gratifikasi dari RJ Lino ke Rini yang dimaksud Masinton berupa perabotan rumah tangga seharga berkisar Rp 200 juta.

Hal ini ternyata membuat gerah RJ Lino. Dia pun melaporkan balik Anggota Komisi III DPR itu. RJ Lino pun menegaskan perabotan tersebut adalah pinjaman untuk rumah dinas menteri.

"Ada inisiatif Pelindo untuk pinjamkan furnitur. Namanya meminjamkan, enggak mungkin bekas. Semua pengadaan furnitur itu di rumah dinas. Semuanya ada kode Pelindo. Kalau meminjam apa itu gratifikasi?," ujar kuasa hukum RJ Lino, Frederich Yunadi, di kantornya, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Yunadi menegaskan, langkah ini dilakukan tanpa adanya konflik kepentingan dari kliennya. Menurutnya, hal ini sepenuhnya inisiatif karena melihat rumah dinas menteri tidak ada kursi tamunya.

"Tidak ada (conflict of interest). Ini inisiatif, kok kantor menteri enggak ada kursi tamu. Itu sama sekali enggak melanggar. Ini meminjamkan, apa yang salah," tegas dia.

Soal pemberian lukisan dari RJ Lino, Yunadi menegaskan, semuanya diserahkan untuk kebutuhan rumah dinas dan bukannya rumah pribadi.

"Ibu Lino pelukis. Itu bukan pemberian, ini untuk rumah dinas. Apa pun alasannya, tak bisa berkaitan dengan gratifikasi," tandas Yunadi.

Dia pun menuturkan, jika memang Menteri Rini tidak menginginkan inisiatif untuk kelengkapan rumah dinas, maka semuanya bisa ditarik kembali.

"Kalau Ibu Rini enggak mau, ya kita tinggal tarik. Selesai masalahnya," pungkas Yunadi. (Ron/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya