Bupati Lombok Barat Divonis 4 Tahun Penjara

Vonis terhadap Zaini Arony ini lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 7 tahun penjara.

oleh Dewi Divianta diperbarui 30 Sep 2015, 17:09 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2015, 17:09 WIB
Bupati Lombok Barat Zaini Arony
Bupati Lombok Barat Zaini Arony memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Rabu (30/9/2015). (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Denpasar - Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Zaini Arony divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali. Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Prim Haryadi menyatakan, Zaini Arony terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyalahgunakan kekuasaannya dalam penerbitan izin pemanfaatan tanah tahun 2012 dan pemerasan Rp 1,4 miliar terhadap PT Djaja Business Group," ucap Prim Haryadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Rabu (30/9/2015).

Usai pembacaan putusan, isak tangis keluarga dan pendukung Zainiy pecah. Zainy langsung dibawa Jaksa KPK menuju Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar. Zainy dipindahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, sejak 1 Juni 2015. Hal itu dengan pertimbangan sebagian besar saksi berada di Bali.

Istri Zainy Arony, Nanik Suryatiningsih, mengaku tegar dengan keputusan majelis hakim yang memvonis suaminya 4 tahun penjara. "Kalau banding, kami masih berdiskusi dengan tim kuasa hukum," ucap Nanik sembari terisak.

Zaini divonis melanggar Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pemberantasan Korupsi. Ia dianggap terbukti bersalah memeras investor asal Bali Putu Gede Djaja yang hendak berinvestasi di sektor pariwisata di wilayah Lombok Barat pada 2010 hingga 2013.

Kepada Direktur Djaja Business Group, Zaini Arony meminta 2 mobil Toyota Innova seharga Rp 295 juta, 1 jam tangan Rolex senilai Rp 130 juta, 1 cincin mata kucing senilai Rp 64 juta, uang tunai Rp 700 juta, dan 1 bidang tanah seluas 29.491 meter persegi di Desa Buwun Mas, Lombok Barat. (Ans/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya