Polri Telah Usut 229 Kasus Pembakaran Lahan Ilegal

200 Orang dan 9 korporasi sudah jadi tersangka pembakaran lahan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 01 Okt 2015, 19:14 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2015, 19:14 WIB
Pembakaran-Lahan-dan-Hutan
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Syahrul Mamma mengatakan lembaganya telah mengusut ratusan kasus pembakaran lahan ilegal. Dari total kasus tersebut, ada yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan ada pula yang masih dalam tahap pengembangan.

"Dari awal tahun ini hingga September, 229 kasus sudah diproses," kata Syahrul, dalam acara Sensi Talk bertema Terperangkap Kabut Asap, di Studio SCTV, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Syahrul menjelaskan dari 229 kasus itu, 24 kasus masih dalam tahap penyelidikan, 162 kasus sudah dalam tahap penyidikan, P21 sebanyak 23 kasus, dan 20 kasus sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Ia juga menuturkan penyidik telah menetapkan 209 tersangka.

"200 Tersangka adalah perseorangan dan 9 lainnya adalah korporasi," ujar dia.

Syahrul juga menambahkan semua tersangka bertabrakan dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perkebunan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman yang diberikan di atas 5 tahun.

Sementara itu, Direktur Walhi Kalimantan Tengah Arie Rompas meminta agar ada pengadilan khusus yang menyidang pelanggaran lingkungan hidup. Menurut dia, percuma polisi menetapkan banyak tersangka apabila hukumannya tidak menimbulkan efek jera.

"Diperlukan pengadilan lingkungan hidup, jadi ada efek jera. Kalau bisa tangkap banyak tapi di pengadilan lolos, ya sama saja," tandas Arie. (Alv/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya