Menhub: Aviastar Diduga Terbang Memotong Rute

Manajer Umum Aviastar Slamet Supriyanto khawatir, pelarangan operasi akan menganggu keuangan perusahaan.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Okt 2015, 22:24 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2015, 22:24 WIB
Ignasius Jonan Resmi Terima Jabatan Menhub
Ignasius Jonan saat memberikan sambutan dalam acara Sertijab Menteri Perhubungan, Jakarta, Kamis (30/10/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, hilangnya pesawat Aviastar di antaranya karena diduga memotong jalur atau rute penerbangan yang seharusnya.

"Kami akan mencabut izin penerbangan yang tidak disiplin, baik rute maupun kelayakan," kata Jonan usai memantau proyek double track di Manggarai-Bekasi, Jakarta, seperti dikutip dari Antara Minggu (4/10/2015) malam.

Ia menjelaskan selama ini ada perusahaan yang tidak disiplin, terutama dalam hal kondisi mesin pesawat dan rute penerbangan.

Mengenai hilangnya pesawat Aviastar, Jonan mengatakan, rute penerbangannya tidak sesuai aturan. "Aviastar kan diduga memotong jalur, jadi itu adalah penerbangan mereka sendiri," kata dia.

Namun Jonan belum akan mencabut izin terbang Aviastar, karena belum bertemu penyelidik dan masih menunggu proses penyelidikan.

Larangan Beroperasi

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah melarang sementara semua pesawat Aviastar jenis DHC6-300 Twin Otter, untuk jangka waktu pertama 1 minggu, karena akan diperiksa kelayakannya.

"Untuk langkah selanjutnya, kami tidak mengizinkan pesawat sejenis DHC6-300 Twin Otter beroperasi karena akan diperiksan kelaikannya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo.

Larangan terbang ini menyusul instrusksi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bahwa apabila pemeriksaan maskapai pemilik pesawat jenis DHC6-300 belum selesai, maka tidak ada penerbangan yang boleh beroperasi.

"Kita lakukan pemeriksaan dan pengecekan menyeluruh sesuai dengan instruksi Pak Menteri Perhubungan, tidak boleh terbang sebelum dinyatakan layak beroperasi," kata Suprasetyo.

Dia menambahkan, apabila dalam pemeriksaam ditemukan aspek yang kurang memenuhi faktor keselamatan, maka maskapai Aviastar akan dijatuhi sanksi sesuai undang-undang.

"Untuk Aviastar kita cek bukan hanya Twin Otter, Aviastar punya pesawat jenis BAE146 ada 3," kata dia.

Menganggu Keuangan

Sementara, Manajer Umum Aviastar Slamet Supriyanto khawatir, pelarangan operasi akan menganggu keuangan perusahaan. "Tentu akan mengganggu, tapi ini kan aturan, jadi kita ikut apa yang diinstruksikan," kata dia.

Slamet juga mengatakan akan berkoordinasi ke tingkat bawah, guna mengoptimalkan kondisi pesawat yang rata-rata diproduksi pada 1981 itu.

"Secara keseluruhan pesawat kita baik, tapi kita akan persiapkan sampai inspekturnya memeriksa. Jadi waktu pelarangan beroperasi cukup seminggu saja," tandas Slamet.

Pesawat Twin Otter milik Aviastar bernomor penerbangan MV 7503 hilang kontak pada Jumat 2 Oktober 2015, sekitar pukul 14.36 Wita dalam perjalanan menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Pesawat itu hilang kontak usai 11 menit lepas landas dari Bandara Andi Jemma Masambaa, Sulsel.

Pesawat yang teregister dengan nomor PK-BRM/DHC6 itu diawaki Kapten Pilot Iri Afriadi dan Kopilot Yudhistira serta teknisi Sukris. Pesawat itu‎ semestinya tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pukul 15.39 Wita dengan lama penerbangan sekitar 70 menit.

Selain 3 awak, di dalam pesawat itu terdapat 7 penumpang. Terdiri 4 penumpang dewasa, 1 anak, dan 2 bayi.

Hingga kini proses pencarian pesawat Aviastar masih terus dilakukan pada siang hari. Pencarian pada malam hari dihentikan karena cuaca dan medan tidak mudah dilalui tim pencari. (Rmn/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya