Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Rizal Abdullah, tidak dapat menahan tangisnya saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia menangis saat ditanya hakim mengenai perbuatannya.
"Apakah saudara terdakwa menyesal telah membangun wisma atlet?" tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/10/2015).
Mendapat pertanyaan tersebut, Rizal yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek ratusan miliar rupiah tersebut terdiam dan menunduk.
"Saya mau nangis. Pertanyaannya emosional itu," kata dia sambil sesenggukan dan menyeka air matanya.
Menurut Rizal, penyesalannya semakin menjadi tatkala melihat atau mendengar ada berita atlet Indonesia yang mendapat medali dalam sebuah kompetisi.
"Kalau kita lihat atlet kita dapat medali. Mereka bisa membangun rumah. Bahkan ada yang menaikkan haji bapaknya. Sementara Rizal Abdullah dapat medali koruptor. Itu nasib saya," ucap Rizal dengan air mata berlinang.
Negara Rugi Rp 54,7 Miliar
Pada perkara ini, selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, Rizal Abdullah dianggap memperkaya diri sendiri dan orang lain, dalam hal ini mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram dan Deddy Kusnidar selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kemenpora serta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora pada 2010.
Jaksa menganggap akibat perbuatan yang dilakukan Rizal dan kedua pihak tersebut dalam proyek pembangunan Wisma Atlet, negara dirugikan Rp 54,7 miliar, khususnya dalam menetapkan PT Duta Graha Indah sebagai pemenang tender proyek.
Dia didakwa menerima uang tunai sebesar Rp 350 juta dari PT Duta Graha Indah (DGI) atau perusahaan pemenang tender proyek wisma atlet.
Ia juga diketahui pernah menerima berbagai fasilitas seperti pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor Rp 6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta Rp 3,7 juta, tiket pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta atas nama Rizal, istrinya Meriana Arsyad dan anak-anaknya, Lisa Ramayanti dan Yulia Ramaputri.
Atas perbuatan itu, Rizal Abdullah diancam pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi/Mut)*