Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Nuratindo Bangun Perkasa, Karmin Robert Sinurat, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009. Karmin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Mahkota Negara‎, Marisi Matondang.
"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka MRS (Marisi)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2015).
KPK sebelumnya sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.‎ Mereka adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus pejabat pembuat komitmen proyek Made Meregawa dan Marisi Matondang yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara, perusahaan yang pernah dimiliki mantan politisi Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
KPK menduga ada mark-up anggaran dalam proyek senilai Rp 16 miliar tersebut. Negara diduga mengalami kerugian Rp 7 miliar atas proyek itu.
Oleh KPK, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ado/Sun)
Korupsi RS Universitas Udayana, KPK Periksa Komisaris Nuratindo
KPK menduga ada mark-up anggaran dalam proyek senilai Rp 16 miliar tersebut. Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar.
Diperbarui 10 Feb 2015, 14:03 WIBDiterbitkan 10 Feb 2015, 14:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Normalisasi Sungai dan Penertiban Bangunan Liar Dinilai Jadi Solusi Atasi Banjir Bekasi
Menikmati Serabi Tradisional Khas Desa Ngampin Ambarawa
3 Doa Bangun Tidur Islam, Pahami 7 Adab Penting untuk Memulai Hari dengan Berkah
Memahami Arti Suudzon dan Dampaknya dalam Kehidupan
6 Fakta Menarik Masjid Madegan Sampang di Madura yang Jadi Arena Sumpah Pocong
Mengapa Ada Orang yang Kidal? Begini Penjelasannya
Kisah Pria Liverpool Berperan Penting Bawa Islam ke Inggris, Bantu 600 Orang Mualaf
Warga Jakarta Kini Lapor Pajak Lebih Mudah dan Cepat, Begini Caranya
Haid Sudah Bersih di Pagi Hari setelah Subuh, Bolehkah Berpuasa? Ini Kata Buya Yahya
Hukum Adu Domba dalam Islam, Kenali Bahaya dan Cara Menghindarinya
Richard Lee Bicara Soal Alasan Mualaf dan Kebahagiaan di Bulan Ramadhan
Rehan/Gloria ke Perempat Final Orleans Masters 2025