Korupsi RS Universitas Udayana, KPK Periksa Komisaris Nuratindo

KPK menduga ada mark-up anggaran dalam proyek senilai Rp 16 miliar tersebut. Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Feb 2015, 14:03 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2015, 14:03 WIB
Gedung KPK_160213
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Nuratindo Bangun Perkasa, Karmin Robert Sinurat, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009. Karmin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Mahkota Negara‎, Marisi Matondang.

"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka MRS (Marisi)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2015).

KPK sebelumnya sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.‎ Mereka adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus pejabat pembuat komitmen proyek Made Meregawa dan Marisi Matondang yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara, perusahaan yang pernah dimiliki mantan politisi Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

KPK menduga ada mark-up anggaran dalam proyek senilai Rp 16 miliar tersebut. Negara diduga mengalami kerugian Rp 7 miliar atas proyek itu.

Oleh KPK, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ado/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya