Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks koordinator pengadaan pengolahan Pertamina Djohan Sumardjanto dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar Tetraethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada 2004-2005. Djohan diperiksa sebagai saksi.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSY (Direktur PT Soegih Interjaya M Syakir)," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Djohan kemungkinan besar akan dimintai keterangannya soal kongkalikong antara Syakir dan mantan direktur pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo yang kini jadi terdakwa. Sebagai petinggi Pertamina, Djohan diduga tahu banyak soal pengadaan bahan bakar TEL yang berbau suap dan melibatkan sejumlah pihak ini.
"Seseorang dipanggil penyidik pasti karena keterangannya dibutuhkan penyidik," ucap Yuyuk.
Kasus suap TEL Pertamina baru saja berkembang dengan penetapan Syakir sebagai tersangka pada Senin, 5 Oktober 2015 kemarin. Dia jadi tersangka setelah penyidik menemukan dua barang bukti yang sah.
Syakir dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga sudah menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun terhadap Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim. Majelis yang diketuai John Butar Butar meyakini Willy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap.
Suap diberikan Willy kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina berupa uang tunai USD190.000, fasilitas perjalanan ke London Inggris, dan fasilitas penginapan di Hotel May Fair Radisson Edwardian, London. Suroso kini juga sedang menunggu vonis hakim dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dari jaksa.
Uang suap dimaksudkan agar Suroso selaku Direktur Pengolahan Pertamina tetap membeli TEL pada akhir 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal The Associated Octel Company Limited (Octel). Octel kemudian berubah nama menjadi Innospec di Indonesia.
Menurut hakim, Willy menyuap Suroso secara bersama-sama. Mereka yang disebut hakim terlibat adalah David Peter Turner selaku Manager Regional Octel untuk kawasan Eropa, Asia, dan Australia. Lalu Paul Jennings selaku CEO of Octel, Dennis J Kerisson selaku CEO of Octel, Miltos Papachristos selaku Regional Sales Director for The Asia Pasific Region of Octel, dan Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir. (Ndy/Mut)
KPK Periksa Eks Petinggi Pertamina Terkait Kasus Suap TEL
Kasus suap TEL Pertamina baru saja berkembang dengan penetapan Syakir sebagai tersangka pada Senin, 5 Oktober 2015 kemarin.
diperbarui 06 Okt 2015, 12:01 WIBDiterbitkan 06 Okt 2015, 12:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Israel Siap Balas Dendam, Harga Minyak Mentah Makin Mahal
Ten Hag Dipecat, Manchester United Pakai Pelatih Italia yang Didukung Sir Alex
Ahmad Muzani Akan Dilantik Jadi Ketua MPR Hari Ini Pukul 10.00 WIB
Cagar Alam Mutis Timau di NTT Berubah Status Jadi Taman Nasional
Redmi Note 8 Pro Spesifikasi, Pilihan yang Menarik di Kelas Smartphone Menengah
Bertamu ke Markas Lille, Real Madrid Tak Berkutik
Han So Hee Menyesal Tindik Wajah, padahal Bisa Pakai Stiker Tindikan Palsu
Heru Budi Serahkan 20 Kunci Rumah Hasil Revitalisasi untuk Korban Kebakaran Menteng
8 Tentara Israel Tewas dalam Perang dengan Hizbullah
Azizah Salsha Dampingi Ayahnya yang Kembali Dilantik Jadi Anggota DPR, Jari Tangannya Jadi Sorotan
Google Lens Kini Bisa Tanya Jawab Pertanyaan Lewat Video, Begini Caranya
Piala Suhandinata 2024: Indonesia Percaya Diri Hadapi India di Perempatfinal