Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Pertamina Suroso Atmo Martoyo kembali mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski permohonan sebelumnya telah digugurkan oleh hakim tunggal Riyadi.
Sidang tersebut akan dilanjutkan pukul 09.00 WIB, Kamis (11/6/2015), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda saksi dari pihak Suroso sebagai pemohon.
Pada sidang itu, pihak Suroso sebagai pemohon berencana menghadirkan pakar Bahasa Indonesia. Hal tersebut mereka lakukan mengingat perdebatan yang cukup pelik terjadi pada sidang sebelumnya Rabu 10 Juni 2015. Ketika itu, ahli dari KPK yang merupakan pakar hukum pidana Jamin Ginting memberikan pandangan ilmunya.
"Tadi ahli dari KPK kan sudah menyatakan pada saat ketuk palu, dinyatakan sudah mulai diperiksa. Namun dalam pengertian Bahasa Indonesia itu kan mulai diperiksa ketika sudah mulai ditanya-tanya dalam proses persidangan," kata Jonas M Sihaloho, salah satu pengacara Suroso di PN Jakarta Selatan.
Yang menjadi perdebatan antara ahli KPK yang merupakan pakar hukum pidana dengan pihak termohon dalam hal ini adalah kalimat "sudah mulai diperiksa" yang tercantum dalam KUHAP. Kalimat itu dirasa multitafsir oleh pihak termohon, sehingga perlu didatangkan ahli Bahasa Indonesia.
"Pasal 82 ayat 1 d yang menyatakan bahwa apabila perkara pokoknya sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, permintaan praperadilan menjadi gugur. Nah pengertian dari 'sudah mulai diperiksa' ini yang multitafsir," ujarnya.
Namun, penghadiran ahli Bahasa Indonesia pada Kamis ini masih menjadi pertimbangan dari tim pemohon. "Masih saya pertimbangkan apakah ahli Bahasa Indonesia atau saksi hukum acara juga," pungkas dia.
Suroso menggugat penetapannya sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) pada tahun 2004 dan 2005. Suroso disangka menerima suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.
Atas perbuatannya, Suroso diduga melanggar Pasal 23 huruf a dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Dan Willy yang diduga memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. (Bob/Ado)
Tersangka Kasus TEL Pertamina bakal Ajukan Ahli Bahasa Indonesia
Sidang praperadilan itu berlangsung pukul 09.00 WIB ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda saksi dari pihak Suroso.
diperbarui 11 Jun 2015, 07:16 WIBDiterbitkan 11 Jun 2015, 07:16 WIB
Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo keluar mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perusahaan Gas Alam Terbesar AS Bakal IPO di Bursa NYSE
Wisata Telomoyo, Pesona Alam Gunung dengan Akses Termudah di Indonesia
Libur Nataru, Ancol Dikunjungi 26 Ribu Orang hingga Rabu Siang 25 Desember 2024
Fungsi Embrio, Tahap Awal Perkembangan Makhluk Hidup
Fungsi Ekskresi pada Manusia, Proses Penting untuk Kesehatan Tubuh
Mengenal Fungsi Organel Sel dan Perannya dalam Kehidupan
Resep Kayu Manis untuk Menurunkan Gula Darah, Ada 10 Varian dengan Aroma yang Harum
Badan Geologi Jelaskan Soal Misteri Lubang Horizontal di Bawah Sumur Warga Cianjur
Keceriaan Anak-anak Ikuti Misa Keluarga di Gereja Katedral Jakarta
11 Jenis Putus Cinta yang Bisa Kembali Bersama, Bisakah Kamu dan Mantanmu Balikan?
Unej Pastikan Gedung Tempat Mahasiswa Melompat Dilengkapi Pagar Pengaman, CCTV Rekam Korban Naik Sendiri
Menjajal Kamera Vivo X200 Pro yang Segera Rilis di Indonesia, Begini Hasil Jepretannya