Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Pertamina Suroso Atmo Martoyo kembali mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski permohonan sebelumnya telah digugurkan oleh hakim tunggal Riyadi.
Sidang tersebut akan dilanjutkan pukul 09.00 WIB, Kamis (11/6/2015), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda saksi dari pihak Suroso sebagai pemohon.
Pada sidang itu, pihak Suroso sebagai pemohon berencana menghadirkan pakar Bahasa Indonesia. Hal tersebut mereka lakukan mengingat perdebatan yang cukup pelik terjadi pada sidang sebelumnya Rabu 10 Juni 2015. Ketika itu, ahli dari KPK yang merupakan pakar hukum pidana Jamin Ginting memberikan pandangan ilmunya.
"Tadi ahli dari KPK kan sudah menyatakan pada saat ketuk palu, dinyatakan sudah mulai diperiksa. Namun dalam pengertian Bahasa Indonesia itu kan mulai diperiksa ketika sudah mulai ditanya-tanya dalam proses persidangan," kata Jonas M Sihaloho, salah satu pengacara Suroso di PN Jakarta Selatan.
Yang menjadi perdebatan antara ahli KPK yang merupakan pakar hukum pidana dengan pihak termohon dalam hal ini adalah kalimat "sudah mulai diperiksa" yang tercantum dalam KUHAP. Kalimat itu dirasa multitafsir oleh pihak termohon, sehingga perlu didatangkan ahli Bahasa Indonesia.
"Pasal 82 ayat 1 d yang menyatakan bahwa apabila perkara pokoknya sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, permintaan praperadilan menjadi gugur. Nah pengertian dari 'sudah mulai diperiksa' ini yang multitafsir," ujarnya.
Namun, penghadiran ahli Bahasa Indonesia pada Kamis ini masih menjadi pertimbangan dari tim pemohon. "Masih saya pertimbangkan apakah ahli Bahasa Indonesia atau saksi hukum acara juga," pungkas dia.
Suroso menggugat penetapannya sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) pada tahun 2004 dan 2005. Suroso disangka menerima suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.
Atas perbuatannya, Suroso diduga melanggar Pasal 23 huruf a dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Dan Willy yang diduga memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. (Bob/Ado)
Tersangka Kasus TEL Pertamina bakal Ajukan Ahli Bahasa Indonesia
Sidang praperadilan itu berlangsung pukul 09.00 WIB ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda saksi dari pihak Suroso.
diperbarui 11 Jun 2015, 07:16 WIBDiterbitkan 11 Jun 2015, 07:16 WIB
Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo keluar mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Energi & TambangKabar Buruk, Harga Emas Diramal Terus Anjlok
9 10
Berita Terbaru
Cara Buat Gemblong: Panduan Lengkap Membuat Jajanan Tradisional yang Lezat
Cara Jadi Hakim: Panduan Lengkap Meniti Karier di Bidang Peradilan
Kualifikasi Piala Dunia 2026: Sempat Tertinggal, Uruguay Berbalik Lumat Kolombia
Profil Hidemasa Morita Man of The Match Laga Timnas Indonesia vs Jepang, Pemain Kunci di Klub hingga The Samurai Blues
6 Potret Terbaru Moira 'Adik Milea' di Dilan 1990, Lama Tak Muncul karena Fokus Kuliah
Sosok Kiai Kharismatik, tapi Ayah Gus Baha Suka Makan di Warung, Alasannya Mendalam
Bahlil soal Pertemuan Pramono dan Anies: Biasa Saja, Bukan Sesuatu yang Luar Biasa
Ciri dari Norma Hukum Adalah: Pengertian, Sifat, dan Contohnya
Indonesia Tekankan Pentingnya Penguatan Sistem Perdagangan Multilateral di Pertemuan Menteri APEC
Pimpin Kementerian Baru, AHY Akan Tempati Kantor Lama Luhut
Kronologi 7 Tahanan Lapas Salemba Kabur: Gergaji Lubang Ventilasi hingga Masuk Gorong-Gorong Lapas
Cara Defisit Kalori yang Efektif untuk Menurunkan Berat Badan