Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Pertamina Suroso Atmo Martoyo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Ditemui usai persidangan, pengacara Suroso membeberkan alasan mengapa pihaknya kembali mengajukan praperadilan dengan gugatan yang sama.
"Kita didasari pada adanya putusan MK nomor 21 yang menyatakan penetapan tersangka itu menjadi objek praperadilan," ujar pengacara Suroso, Jonas M Sihaloho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Jonas menyatakan, saat permohonan gugatan praperadilannya ditolak, hakim menggunakan dasar KUHAP. Hal itu yang membuat Suroso kembali mengajukan praperadilan dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebelumnya putusan hakim menyatakan penetapan tersangka tidak masuk dalam obyek praperadilan karena berdasarkan Pasal 77 KUHAP. Sehingga menjadi NO atau niet ontvankelijke verklraad (putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil)," sambung Jonas.
Suroso menggugat penetapannya sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) pada tahun 2004 dan 2005. Suroso disangka menerima suap dari Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem.
Atas perbuatannya, Suroso diduga melanggar Pasal 23 huruf a dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Dan Willy yang diduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Perkara korupsi TEL Pertamina ini lebih dikenal sebagai 'kasus Innospec' lantaran perusahaan yang dipimpin Willy merupakan mitra kerja Innospec Ltd di Indonesia. (Mvi/Sss)
Advertisement