Praperadilan Tersangka Kasus TEL Pertamina Ditolak

Hakim menilai, KPK selaku lembaga yang menetapkan Suroso sebagai tersangka, berwenang melanjutkan penyidikan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 14 Apr 2015, 14:54 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2015, 14:54 WIB
Mantan Dirut Pengolahan Pertamina Diperiksa KPK
Suroso Atmo Martoyo memasuki mobil yang telah menjemputnya usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK,Jakarta,selasa (10/3/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005 atau kasus innospec, Suroso Atmo Martoyo.

"Pada hari ini hakim praperadilan menolak permohonan SAM (Suroso Atmo Martoyo) dan menganggap bahwa langkah yang dilakukan KPK telah sesuai dengan hukum acara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan tertulis di Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Dalam putusannya, hakim menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga yang menetapkan Suroso Atmo Martoyo sebagai tersangka, berwenang melanjutkan penyidikan pada perkara ini.

"Satu hal penting untuk digarisbawahi dalam putusan hakim kali ini adalah hakim menganggap KPK berwenang untuk mengangkat penyidik sendiri," jelas Priharsa.

Pada kasus ini, selain Suroso yang merupakan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, KPK juga menetapkan Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Liem sebagai tersangka.

Kasus dugaan suap pada pengadaan TEL di Pertamina diduga melibatkan perusahaan asal Inggris, Innospec yang telah dinyatakan bersalah di pengadilan Southwark, Crown, Ingris pada 26 Maret 2010 lalu. Dan PT Soegih Interjaya ini merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia.

Dalam persidangan terungkap, sejak 2000 hingga 2005, Innospec melalui PT Sugih Indrajaya menyuap 2 mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat, karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Atas perbuatannya, Willy Sebastian Liem dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara, Suroso Atmo Martoyo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Suroso dan Willy dijebloskan ke tahanan oleh KPK pada 24 Februari 2015. (Mvi/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya