Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti berharap, kasus yang membelit Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto atau BW tidak dihentikan. Sebaiknya kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan.
"Ya tentu Polri berharap, karena kita yang menyidik, supaya ada kepastian, ya kita berharap supaya bisa dilanjutkan ke proses peradilan," kata Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Badrodin mengatakan, proses peradilan yang akan menentukan apakah Bambang Widjojanto bersalah atau tidak. Dengan adanya proses peradilan hingga tuntas, nasib seseorang tidak menggantung.
"Kalau tidak diajukan ke pengadilan, tentu posisinya menggantung, ada yang mengatakan bersalah, ada yang mengatakan tidak. Akhirnya kan gramyang (tidak jelas). Nah oleh karena itu, menurut saya, supaya ada kepastian hukum, sebaiknya memang harus dibawa ke pengadilan," tegas dia.
Dia mengatakan, kasus Bambang kini berada di kejaksaan. Oleh karena itu, terserah kejaksaan untuk menyikapi banyaknya usulan penghentian kasus yang membelit wakil ketua nonaktif KPK itu. Polri tidak dalam kapasitas setuju atau tidak.
"Bukan setuju tidak setuju. Karena itu sudah kewenangan jaksa. Dari mana kita bilang tidak setuju, apa urusannya. Kan tadi saya bilang, Polri mengharapkan itu dibawa ke pengadilan," tandas Badrodin Haiti.
Pertimbangan Jokowi
Sementara Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mempertimbangkan adanya usulan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus Bambang Widjojanto.
"Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan," kata Jokowi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu 3 Oktober 2015.
Sedangkan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menegaskan, kasus yang menjerat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto, tidak dapat dihentikan.
Sebab, kata Bagir, perkara dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu itu sudah masuk ke tahap penuntutan dan sulit untuk dihentikan karena seperti itulah prosedurnya hukum acara.
Bareskrim Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat 2010 sejak Jumat 23 Januari 2015.
Atas perbuatan yang disangkakan kepadanya itu, Bambang Widjojanto dijerat Pasal 242 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 dan junto Pasal 56 KUHP. Perkaranya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (Mvi/Ado)
Advertisement