Mendagri Minta Kepala Daerah Tinjau Ulang Pergub Pembakaran Lahan

Darurat kabut asap telah ditetapkan di sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan akibat pembakaran lahan hutan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Okt 2015, 16:58 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2015, 16:58 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo Beri Pernyataan di Istana Merdeka
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi pernyataan usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Darurat kabut asap telah ditetapkan di sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan akibat pembakaran lahan hutan. Untuk mengatasi kejadian serupa, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar setiap kepala daerah segera mengambil langkah-langkah tegas mengantisipasi kebakaran lahan.

Salah satu langkah yang perlu diambil, yakni gubernur dan walikota harus segera menginvetarisir kepemilikan lahan hutan. ‎Selain itu, kata Tjahjo, soal perizinan harus juga ditambah kreterianya untuk penyiapan sarana antisipasi kebakaran lahan.

"(Kepala daera) juga harus meninjau ulang terhadap Peraturan Gubernur yang memperbolehkan pembakaran (lahan) oleh petani," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (12/10/2015).

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, para pemerintah daerah juga harus intens berkoordinasi dengan penegak hukum setempat. Pemda juga kemudian arus mempertegas regulasi yang menunjang bersama otoritas terkait.

"‎Lalu perbanyak pembuatan sumur bor dan embung. Tingkatkan koordinasi dengan Kepolisian serta Departemen Kehutanan dan instrusikan kepada para camat dan kepala desa, ditambah pengawasan keliling diintensifkan," ucap Tjahjo.

Sudah beberapa bulan terakhir sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan diselimuti kabut asap akibat pembakaran lahan hutan. Bahkan, kabut asap tersebut sudah menelan korban jiwa, dari balita sampai orang dewasa. Mereka meninggal karena terkena infeksi saluran pernafasan akut atau ISPA.

Pemerintah pun telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi kabut asap tersebut. Termasuk dari Kepolisian juga sudah menetapkan tersangka, baik individu maupun korporasi, atas pembakaran lahan hutan di Sumatera dan Kalimantan. (Osc/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya