Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah-langkah hukum apabila masih ada pihak yang terus mempermasalahkan keaslian ijazah Jokowi. Menurut tim kuasa hukum, isu yang kembali mencuat ini cenderung mengarah pada fitnah dan penyebaran informasi palsu atau hoaks.
Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum usai melakukan pertemuan dengan mantan Wali Kota Solo di kediaman pribadinya di Jalan Kutai Utara No 1, Sumber, Banjarsari, Solo pada Rabu (9/4/2025).
Baca Juga
Pertemuan itu selain untuk bersilaturahmi dalam momen Lebaran, juga untuk membahas berbagai isu yang sedang ramai dibicarakan di publik.
Advertisement
Dalam pertemuan tersebut, Tim Kuasa Hukum Jokowi yang hadir antarai lain Yakup Hasibuan, Firmanto Laksana, Rivai Kusumanegara, dan Andra Reinhard Pasaribu.
Yakup Hasibuan mengungkapkan salah satu yang dibahas dalam pertemuan itu terkait mencuatnya kembali isu mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
"Mungkin yang lagi ramai, tadi ada juga yang menanyakan mengenai ijazah Pak Jokowi, salah satunya yang sedang kita lihat sedikit ramai di media. Jadi kita melihat sebenarnya ini perkara sudah lama, sudah dari 2023 perkaranya dan kita sudah menjadi kuasa hukum Pak Jokowi," kata dia.
Lebih lanjut, Yakup menjelaskan bahwa sejak tahun 2023, Tim Kuasa Hukum Jokowi telah menangani dua gugatan terkait ijazah Jokowi, dan seluruh perkara tersebut dimenangkan oleh pihaknya.
"Perkara inkracht dimenangkan Jokowi itu kini dimunculkan lagi saat pensiun. Kami pun merasa bingung. Lantaran semua bukti sudah menunjukkan keaslian ijazah Jokowi," kata dia.
Mengarah ke Fitnah
Putra Wakil Menteri Koordinator Hukum HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Otto Hasibuan itu juga menegaskan, UGM sebagai institusi resmi telah menyatakan secara jelas bahwa ijazah Jokowi sah dan beliau memang alumni kampus tersebut.
Mencuatnya kembali tudingan isu soal ijazah palsu, dikatakan dia, menyebabkan tim kuasa hukum tengah mempertimbangkan tindakan hukum kepada pihak-pihak yang telah mengusik ranah pribadi Jokowi.
"Cuma sekarang kita sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum karena kita melihat, makin ke sini oknum-oknum atau ada pihak-pihak yang sudah mulai menjalani jalur-jalur di luar hukum dan itu sudah sangat, sifatnya mungkin berita bohong, sudah lebih ke arah fitnah," ujar dia.
"Dan ini ingin kita hindari karena khususnya ini lagi masa Lebaran, suasanya lagi guyub, lagi baik, ya kita sayangkan. Kita juga mengimbau agar pihak manapun agar janganlah, sudah stoplah untuk melakukan hal-hal seperti ini," tambahnya.
Advertisement
Berhak Miliki Privasi
Rivai Kusumanegara menambahkan, pertimbangan ini muncul karena saat ini Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai pejabat publik alias menjadi warga negara biasa. Sebagai warga negara biasa mantan Wali Kota Solo itu berhak memiliki privasi yang menjadi bagian dari hak asasi setiap warga negara.
"Sehingga tolong isu-isu atau informasi yang menyesatkan ini mungkin sudah cukup lah. Kalau kemarin sebagai pejabat publik, kita bisa mengerti karena negara demokrasi mungkin saja. Dalam kaitan itu langkah kami sedang mengamati dan mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum. Pada intinya kami menghindari, ya bagaimanapun juga perlu menjaga hak asasi warga negara, termasuk dalam hal ini klien kami," tegasnya.
