JK Minta KPK Objektif Usut Kasus Rio Capella

JK juga berharap ‎agar Rio Capella dapat memberikan keterangan lengkap terkait kasus yang menjerat dirinya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 16 Okt 2015, 15:37 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2015, 15:37 WIB
Jusuf Kalla
Jusuf Kalla (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Patrice Capella sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proses penanganan kasus bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.‎ Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar peran Rio Capella didalami secara objektif.

"‎Masa saya berikan arahan pada KPK. Ya kita ingin seperti tadi tuh objektivitas," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

JK juga berharap ‎agar Rio Capella dapat memberikan keterangan lengkap terkait kasus yang menjerat dirinya. Bila dirinya terlibat, maka harus berani untuk bertanggung jawab sepenuhnya.

"Harapan kita beliau dapat menjelaskan atau dapat tentu mempertanggung jawabkan. Ya kita tunggu saja prosesnya. Proses hukum saja," tutur JK.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi menyatakan, Patrice Rio Capella telah jadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.

"Penyidik telah menemukan 2 bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR," ujar Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, 15 Oktober.

Sebagai anggota DPR, Rio Capella diduga telah menerima imbalan atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Johan.

Selain Rio Capella, KPK juga menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap. "Terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumut beserta ES (Evy Susanti) ini adalah pihak swasta," tegas Johan. (Ron/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya