Pembunuh Ibu dan Anak di Cakung Buang Pisau di Laut Marunda

Polisi masih mencari pisau tersebut dengan menyisir laut Marunda untuk memperkuat alat bukti dalam kasus ini.

oleh Audrey Santoso diperbarui 16 Okt 2015, 23:21 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2015, 23:21 WIB
20151015-Kasus-Pembunuhan-Anak-dan-Ibu-di-Cakung-Jakarta
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menjelaskan mengungkapkan kasus pembunuhan keji yang menewaskan Ibu dan anak di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (16/10/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Heri Kurniawan (39), pelaku pembunuhan keji ibu-anak di Cakung, Jakarta Timur, Dayu Priambarita (45) dan anak Yuel (5), telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada polisi, dia mengaku membuang pisau yang digunakan untuk membunuh Dayu dan Yuel (5) di laut Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Polisi masih mencari pisau tersebut dengan menyisir laut Marunda untuk memperkuat alat bukti dalam kasus ini. Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.

"Kami akan cari pisaunya. Katanya (tersangka) dibuang di Laut Marunda," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Menurut dia, polisi sudah memiliki 3 alat bukti yang kuat untuk menjerat mantan narapidana kasus narkotika ini sebagai tersangka. Ketiga alat bukti itu yakni keterangan saksi, hasil sidik jari yang dikeluarkan oleh Tim Laboratorium Forensik serta ponsel bermerek HTC milik Dayu yang digasak Heri usai menghilangkan nyawa istri dan anak dari Heno Pujo Leksono.

"Kami memiliki 3 alat bukti yang sangat kuat untuk menjerat tersangka yaitu keterangan saksi, sidik jari dan handphone korban yang ada di tangan tersangka saat anggotra melakukan penangkapan," jelas Krishna.

Heri ditangkap sekitar pukul 06.00 WIB, Kamis 15 Oktober 2015, di Rawa Lumbu, Bekasi oleh tim satgas yang dibentuk Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian untuk mengungkap kasus pembunuhan keji ini.

Setelah ditangkap, Heri diinterogasi selama lebih dari 12 jam oleh penyidik. Awalnya, dia bungkam. Namun akhirnya, pria ini mengakui kesalahannya setelah Krishna Murti turun langsung untuk memeriksa Heri.

Usai mengakui perbuatannya di hadapan polisi, Heri langsung digiring ke rumah Dayu untuk menjalani proses prarekonstruksi pembunuhan, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis. Kemudian polisi melakukan BAP atas diri Heri dan menetapkannya sebagai tersangka tunggal perampokan dengan pembunuhan ini.

Sebelumnya, jenazah Dayu dan Yuel ditemukan sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis 8 Oktober 2015 dalam kondisi mengenaskan. Luka sobek dan bersimbah darah menjadi penyebab kematian kedua korban, diduga pelaku membunuhnya dengan benda tajam. Korban Dayu mengalami luka di leher kiri, dagu sebelah kanan, punggung kiri, dada kanan, dan bawah ketiak kanan. Sementara anaknya, Yuel, mengalami luka terbuka di leher.

Kedua korban ditemukan oleh Heno Pujo Leksono, yang tak lain adalah suami dan ayah korban. Dia menemukan istri dan anaknya sudah tidak bernyawa saat pulang ke rumah. Sebelumnya, Heno sempat curiga karena menemukan pintu pagar rumahnya tidak terkunci. (Bob/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya