Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya menjatuhkan sanksi ringan kepada Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran menghadiri acara kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump beberapa waktu lalu.
"Sanksi ringan itu hanya sebatas teguran kepada keduanya agar kedepannya lebih hati-hati dalam menjalankan tugas," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di ruang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Surahman menyatakan, pihaknya tidak menemukan kesalahan berat yang dilakukan oleh Setya dan Fadli pada saat berkunjung ke Amerika Serikat untuk menghadiri sidang The 4th World Conference of Speakers Inter Parliamentary Union (IPU).
Sebab menurut dia, pertemuan kedua Pimpinan DPR itu dilakukan di luar acara resmi. Terlebih kata dia, sesuai Undang-Undang DPR, MPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pimpinan DPR diberi kewenangan untuk melakukan diplomasi.
"Itu kan dalam rangka tugas DPR dan Indonesia menganut multi track diplomation. Jadi kalau ada peluang dari sisi kerjasama kan tidak salah. Mungkin ada pembicaran dalam rangka buka investasi di Indonesia," papar dia.
Surahman juga menjelaskan, soal pimpinan DPR yang dianggap tidak sesuai dengan etika masyarakat Indonesia, sehingga terkesan kedatangan Setnov dan Fadli di acara Trump dinilai merupakan pelanggaran berat.
"Kami menganggap hal ini terlalu dibesar-besarkan. Tapi tentu ada hal-hal yang oleh masyarakat dianggap kurang arif. Jadi di poin itu apapun yang dipandang kurang arif sehingga perlu hati-hati," jelas Surahman.
Surahman juga mengungkapkan, MKD akan memberikan sanksi teguran ringan kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait pernyataan 'rada-rada bloon' yang sempat diucapkan politisi PKS itu.
Menurut dia, pernyataan itu bukan pelanggaran berat. Sama halnya dengan Setya dan Fadli, Fahri diminta untuk hati-hati.
"Saya dan Pimpinan MKD lain akan tanya, giman nih soal sanksinya. Karena di MKD tidak mudah mecocokan semua anggotanya. Namun intinya teguran akan disampaikan," kata Surahman.
MKD Pecah
Surahman menyadari, banyak gesekan dan perbedaan pendapat antar anggota MKD dalam menangani kasus Setya dan Fadli. Namun kata dia, perbedaan itu soal biasa dan hanya di tingkat tata caranya saja. Adapun keputusan terakhirnya, tetap sama tidak ada perbedaan.
"Itu soal pemahaman. Hanya soal tata beracara. Kan biasa ada yang anggap ini harusnya A harusnya B," ungkap dia.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, dalam proses penyelidikan ternyata tidak terbukti Setya dan Fadli menggunakan uang negara dalam melakukan pertemuan dengan Trump.
Persoalan ini yang sebenarnya diributkan oleh anggota MKD. Namun karena tidak terbukti, semua anggota menerima putusan final, yakni hanya memberikan sanksi ringan.
"Kita dapat kejelasan bahwa mereka tidak gunakan dana negara. Mereka bahkan sudah sumpah nggak pakai dana itu," tandas Surahman. (Dms/Sun)
MKD Jatuhkan Sanksi Ringan untuk Ketua DPR dan Fadli Zon
Sanksi ringan itu hanya sebatas teguran kepada keduanya agar ke depannya lebih hati-hati dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan DPR.
Diperbarui 19 Okt 2015, 20:13 WIBDiterbitkan 19 Okt 2015, 20:13 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Penemuan Ini Ternyata Berasal dari Indonesia
4 Cara Simpel Menyimpan Daging Ayam Tetap Segar Setidaknya Selama Seminggu
5 Golongan Orang yang Rezekinya Dijamin Berlimpah dan Ciri-cirinya, Apakah Kamu Salah Satunya?
Kabar Duka dari Jatim, 3 Santri Ditemukan Tewas di Pantai Balekambang Malang
Donald Trump Patok Tarif Impor 145 Persen, China: Tindakan Intimidatif Tak Akan Berhasil
Perjalanan Teh di Indonesia, dari Sampah Kapal hingga Minuman Khas
Para Ilmuwan Perbarui Hitungan Lama 1 Hari di Uranus
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 12 April 2025
Apresiasi Polri, Pakar Transportasi Sebut Mudik Lebaran Tahun Ini Lebih Berkesan
Sinopsis Predator: Killer of Killers, Adaptasi Film Predator dalam Bentuk Animasi
Sudah sampai Jakarta, Pemudik Balik ke Pemalang Gara-gara Kucing Ketinggalan
6 Fakta Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suaminya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PMI