Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Pengkajian MPR Rully Chairul Azwar mengatakan, lembaganya akan fokus mengkaji sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Terutama pada pemaknaan pembukaan Undang-Undang 1945.
"Karena itu, lanjut Rully, rapat pleno yang di gelarnya kali ini akan dimulai dengan penyamaan paradigma pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Rully di sela-sela Rapat Pleno ke-7 di ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (20/10/2015),
Rully menuturkan, UUD 45 wajib menjadi prioritas utama pengkajian, karena menurut dirinya, hal ini harus diantisipasi sebelum banyak pihak yang akan merevisi pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945.
Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR Soedijarto mengatakan, ajaran yang telah dituangkan dalam pembukaan UUD 1945 ini kurang dipahami bahkan sering hanya dijadikan bumbu retorika politik tanpa benar-benar di dalami untuk dapat menterjemahkannya dalam hukum dasar.
"Kerangka bangunan negara Indonesia merdeka yang dicita-citakan Bung Karno, hakekatnya adalah negara kebangsaan modern yang demokratis, sejahtera, berkeadilan sosial dan menjunjung tinggi HAM dan perdamaian dunia serta yang berketuhanan yang maha esa," tutur Soerdijarto.
Jakob Tobing, salah satu pemakalah yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan, pembukaan UUD 1945 mengandung dasar negara, nilai-nilai dasar, tujuan dan seperangkat perintah apa yang harus dilakukan dan dicapai oleh Indonesia merdeka.
Jakob menuturkan, dalam pembukaan UUD 45 tidak hanya mengandung pernyataan-pernyataan ideal yang harus ditaati tetapi juga perintah-perintah untuk dilaksanakan, sebagaimana tercantum khususnya dalam alinea ke-4.
"Menjadikan pembukaan sebagai rujukan dalam membangun kesisteman, institusi dan prosedur di dalam UUD 1945. Amandemen adalah upaya untuk meluruskan penjabaran kandungan pembukaan itu ke dalam pasal-pasal UUD 1945," pungkas Jakob. (Dms/Mut)
Lembaga Pengkajian MPR Fokus 'Bedah' UUD 45
Kajian ini sebagai bagian dari antisipasi sebelum banyak pihak yang akan merevisi pasal-pasal di dalam UUD 45.
diperbarui 20 Okt 2015, 16:50 WIBDiterbitkan 20 Okt 2015, 16:50 WIB
Tiga Pimpinan Fraksi MPR RI dari partai Golkar, PKS, dan Gerindra memberikan tanggapan posisi DPD RI dalam penataan sistem ketatanegaraan.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Seputar Tren Perawatan Kecantikan Polinukleotida, Pengganti Filler dan Botox yang Dianggap Ketinggalan Zaman
Aksi Mahasiswa Bandung: Buka 2025 dengan Luapan Kemarahan ke Pejabat Hedon
Polres Pemalang Pastikan Pengusutan Kasus Penipuan Penerimaan Polri Profesional, Pelaku Ditahan
Exco PSSI Ucap Terima Kasih STY dan Sebut Sang Pelatih Timnas Indonesia sebagai Bagian Sejarah, Sinyal Apa?
Menkomdigi Tegaskan Seluruh Sekolah di Daerah 3T Harus Dapat Akses Internet
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Sabina Altynbekova Sakit Kepala, Yogya Falcons Tak Berdaya Lawan Bandung bjb Tandamata
Candi Prambanan Dikunjungi 167 Ribu Orang periode Libur Natal dan Tahun Baru
Wujudkan Langkah Nyata Menuju Generasi Emas Indonesia 2045, Program Makan Bergizi Gratis Siap Dimulai
7 Berita dari Indonesia Curi Perhatian Warga di Australia, WNI Penipu hingga Harvey Moeis Korupsi
Miliarder Teknologi Panen Besar pada 2024, Elon Musk Puncaki Posisi Kekayaan
Petenis Korea Jadi Juara di Bali, Direktur Turnamen: Atlet Indonesia Dapat Pengalaman Berharga
Proporsionalitas dan Profesionalitas Polri Diuji Kasus Pemerasan DWP