Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Pengkajian MPR Rully Chairul Azwar mengatakan, lembaganya akan fokus mengkaji sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Terutama pada pemaknaan pembukaan Undang-Undang 1945.
"Karena itu, lanjut Rully, rapat pleno yang di gelarnya kali ini akan dimulai dengan penyamaan paradigma pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Rully di sela-sela Rapat Pleno ke-7 di ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (20/10/2015),
Rully menuturkan, UUD 45 wajib menjadi prioritas utama pengkajian, karena menurut dirinya, hal ini harus diantisipasi sebelum banyak pihak yang akan merevisi pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945.
Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR Soedijarto mengatakan, ajaran yang telah dituangkan dalam pembukaan UUD 1945 ini kurang dipahami bahkan sering hanya dijadikan bumbu retorika politik tanpa benar-benar di dalami untuk dapat menterjemahkannya dalam hukum dasar.
"Kerangka bangunan negara Indonesia merdeka yang dicita-citakan Bung Karno, hakekatnya adalah negara kebangsaan modern yang demokratis, sejahtera, berkeadilan sosial dan menjunjung tinggi HAM dan perdamaian dunia serta yang berketuhanan yang maha esa," tutur Soerdijarto.
Jakob Tobing, salah satu pemakalah yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan, pembukaan UUD 1945 mengandung dasar negara, nilai-nilai dasar, tujuan dan seperangkat perintah apa yang harus dilakukan dan dicapai oleh Indonesia merdeka.
Jakob menuturkan, dalam pembukaan UUD 45 tidak hanya mengandung pernyataan-pernyataan ideal yang harus ditaati tetapi juga perintah-perintah untuk dilaksanakan, sebagaimana tercantum khususnya dalam alinea ke-4.
"Menjadikan pembukaan sebagai rujukan dalam membangun kesisteman, institusi dan prosedur di dalam UUD 1945. Amandemen adalah upaya untuk meluruskan penjabaran kandungan pembukaan itu ke dalam pasal-pasal UUD 1945," pungkas Jakob. (Dms/Mut)
Lembaga Pengkajian MPR Fokus 'Bedah' UUD 45
Kajian ini sebagai bagian dari antisipasi sebelum banyak pihak yang akan merevisi pasal-pasal di dalam UUD 45.
diperbarui 20 Okt 2015, 16:50 WIBDiterbitkan 20 Okt 2015, 16:50 WIB
Tiga Pimpinan Fraksi MPR RI dari partai Golkar, PKS, dan Gerindra memberikan tanggapan posisi DPD RI dalam penataan sistem ketatanegaraan.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Disiarkan Langsung, Simak Seputar Pertandingan Timnas Indonesia U-20 vs Iran di Piala Asia U-20 2025
Dibungkam Real Madrid, Tren Buruk Manchester City di Liga Champions Berlanjut
Rupiah Perkasa terhadap Dolar AS di Tengah Gonjang Ganjing Tarif Dagang AS
Cara Merebus Daun Binahong untuk Asam Urat, Ikuti Langkah Ini agar Khasiatnya Maksimal
Arti Aqiqah: Makna, Hukum, dan Tata Cara Pelaksanaannya dalam Islam
Jelang Laga Iran vs Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia 2025, Indra Sjafri: Pertarungan Antarbangsa untuk Kebanggaan Negara.
Apakah Ojol Dapat THR 2025? Ini Penjelasan Lengkapnya
AC Milan Akan Bermain dengan Strategi 'Super Attack' melawan Feyenoord, Bagaimana dengan Pertahanannya?
Mengenal Sosok Caroline Riady, Anak Konglomerat yang Pulang Kerja Dijemput Helikopter
Pangkas Anggaran Rp201 M, KPK Klaim Sudah Efisien Karena Pejabat dan Pegawai Tak Punya Fasilitas Dinas
Arti Mimpi Batal Menikah, Lengkap dengan Tafsir Menurut Islam, Primbon Jawa, dan Psikologi
Trending Topik Burung Hantu Duolingo Meninggal, Apa Maksudnya?