Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Pengkajian MPR Rully Chairul Azwar mengatakan, lembaganya akan fokus mengkaji sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Terutama pada pemaknaan pembukaan Undang-Undang 1945.
"Karena itu, lanjut Rully, rapat pleno yang di gelarnya kali ini akan dimulai dengan penyamaan paradigma pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Rully di sela-sela Rapat Pleno ke-7 di ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (20/10/2015),
Rully menuturkan, UUD 45 wajib menjadi prioritas utama pengkajian, karena menurut dirinya, hal ini harus diantisipasi sebelum banyak pihak yang akan merevisi pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945.
Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR Soedijarto mengatakan, ajaran yang telah dituangkan dalam pembukaan UUD 1945 ini kurang dipahami bahkan sering hanya dijadikan bumbu retorika politik tanpa benar-benar di dalami untuk dapat menterjemahkannya dalam hukum dasar.
"Kerangka bangunan negara Indonesia merdeka yang dicita-citakan Bung Karno, hakekatnya adalah negara kebangsaan modern yang demokratis, sejahtera, berkeadilan sosial dan menjunjung tinggi HAM dan perdamaian dunia serta yang berketuhanan yang maha esa," tutur Soerdijarto.
Jakob Tobing, salah satu pemakalah yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan, pembukaan UUD 1945 mengandung dasar negara, nilai-nilai dasar, tujuan dan seperangkat perintah apa yang harus dilakukan dan dicapai oleh Indonesia merdeka.
Jakob menuturkan, dalam pembukaan UUD 45 tidak hanya mengandung pernyataan-pernyataan ideal yang harus ditaati tetapi juga perintah-perintah untuk dilaksanakan, sebagaimana tercantum khususnya dalam alinea ke-4.
"Menjadikan pembukaan sebagai rujukan dalam membangun kesisteman, institusi dan prosedur di dalam UUD 1945. Amandemen adalah upaya untuk meluruskan penjabaran kandungan pembukaan itu ke dalam pasal-pasal UUD 1945," pungkas Jakob. (Dms/Mut)
Lembaga Pengkajian MPR Fokus 'Bedah' UUD 45
Kajian ini sebagai bagian dari antisipasi sebelum banyak pihak yang akan merevisi pasal-pasal di dalam UUD 45.
diperbarui 20 Okt 2015, 16:50 WIBDiterbitkan 20 Okt 2015, 16:50 WIB
Tiga Pimpinan Fraksi MPR RI dari partai Golkar, PKS, dan Gerindra memberikan tanggapan posisi DPD RI dalam penataan sistem ketatanegaraan.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
DPR Tunggu Pembahasan RUU Pemilu Terkait Usul KPU Jadi Ad Hoc
Mengenal Benteng Speelwijk, Wisata Bersejarah Cocok untuk Libur Keluarga
Mary Jane Masih di Lapas, Ini Kata Dirjen Pemasyarakatan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 24 November 2024
Kebiasaan Muluk, Makan Menggunakan Tangan yang Sarat Filosofi dan Manfaat
Komnas HAM Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Diusut Tuntas
Paris Hilton Sesumbar Punya Kulit Glowing Tanpa Botox atau Oplas, Apa Rahasianya?
Sosok AKP Dadang Iskandar, Terduga Pelaku yang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil
Isyarat Mbah Moen Jelang Wafat, 'di Makkah Sampai Tanggal 5', Karomah Wali
Prabowo Kembali ke Tanah Air, Ini Hasil Kesepakatan Bilateral dengan MBZ di Abu Dhabi
Museum Bajra Sandhi, Monumen Perjuangan yang Sarat Filosofi Hindu Bali
Banjir Bandang Terjang 3 Desa di Tapanuli Selatan, 2 Orang Meninggal Dunia