Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini akan menyidangkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical, terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan kubu Agung Laksono.
Sebelum memasuki putusan sidang, Majelis Hakim akan mendengarkan kesimpulan dari kubu Ical, Kemenkumham selaku tergugat, dan tergugat intervensi, kubu Agung.
Ketua DPP Bidang Hukum Golkar yang juga salah satu kuasa hukum kubu Agung, Lawrence Siburia mengatakan, SK Menkumham Yasonna H Laoly bersifat deklaratoir. Di mana SK tersebut bukan objek PTUN, sehingga penetapan sela No 62/6/2015/PTUN, pada 1 April 2015 lalu, harus dicabut.
"Bersifat declaratoir, artinya Menkumham RI hanya mencatat dan mengumumkan hasil keputusan MPG (Mahkamah Partai Golkar). Artinya pengumuman Menkumham tidak memiliki akibat hukum sama sekali. Oleh karenanya bukan merupakan objek PTUN. Sebagai akibatnya, PTUN harus mencabut penetapan sela," kata Lawrence kepada Liputan6.com, Senin (11/5/2015).
Lawrence menjelaskan, pada intinya kubu Agung menyatakan PTUN tidak berwenang mengadili perkara ini sesuai Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
"Di sana dikatakan bahwa PTUN tidak berwenang untuk mengadili keputusan pejabat tata usaha negara, yang diambil berdasarkan pemeriksaan badan peradilan yang diatur berdasarkan undang-undang," tutur anggota SOKSI itu, organisasi pendiri Partai Golkar.
Menurut Lawrence, MPG adalah badan peradilan lex specialis atau bersifat khusus sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008. MPG adalah badan peradilan yang memiliki kompetensi absolut, otonom, bebas, merdeka dan mandiri.
"MPG dibentuk undang-undang untuk secara khusu menangani sengketa di parpol dan untuk mengurangi beban badan peradilan umum seperti Pengadilan Negeri dan PTUN. MPG adalah bagian dari kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka dari intervensi kekuasaan legislatif dan eksekutif," ujar Lawrence.
SK Menkumham Sah
Lawrence mengatakan, SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung sudah tepat dan benar. Karena sudah sesuai dengan persyaratan dan prosedur penerbitan.
"Karena itu, SK tersebut adalah sah dan telah berdasarkan hukum," kata dia.
Lawrence menegaskan, SK Menkumham telah berdasarkan hukum karena telah mempertimbangan dengan matang 3 putusan. Hal ini seusai Pasal 32 ayat 5 dan Pasal 23 ayat 2, dan 3 sesuai Undang-undang Partai Politik Nomor 2 tahun 2011 yang merupakan perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008.
"Dalam mempertimbangkan untuk terbitnya SK tersebut, Menkumham telah mempertimbangkan dengan melihat 3 putusan. Yaitu putusan PN Jakpus, PN Jakbar yang menyatakan tidak berwenang mengadlili. Karena kompetensi absolut berada pada MPG, di mana putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat (inkracht van gewijsde)," tandas Lawrence. (Rmn)
Golkar Kubu Agung: SK Menkumham Bukan Objek PTUN
Kuasa hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburia mengatakan SK Menkumham tidak memiliki akibat hukum sama sekali.
diperbarui 11 Mei 2015, 06:30 WIBDiterbitkan 11 Mei 2015, 06:30 WIB
Agung Laksono (tengah) berbincang dengan Siswono Yudo Husodo saat pembukaan Rapimnas I DPP Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (8/4/2015). Rapat membahas konsolidasi partai dari tingkat bawah hingga atas. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Pivot Table Excel: Panduan Lengkap Mengoptimalkan Analisis Data
10 Makanan untuk Menaikkan Gula Darah yang Rendah, Efektif dan Mudah Dijumpai
Fungsi Gmail: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Waspada, Perubahan pada Kuku Jari Seperti Ini Menandakan Kolesterol Tinggi
Serang Wilayah yang Diklaim Gudang Hizbullah, Israel Langgar Gencatan Senjata di Lebanon
Taman Margasatwa Ragunan Targetkan 140 Ribu Pengunjung di Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Apple Siapkan iPhone Tanpa Bezel, Kapan Dirilisnya?
Promo Alfamart JSM Akhir Tahun 2024, Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
Gaya Mahal Cucu Jokowi Jalan-Jalan ke Solo Safari Saat Libur Natal, Anak Kahiyang Pakai Kaus Branded Rp7 Jutaan
Brain Rot Dinobatkan sebagai Oxford Word of the Year 2024, Apa Itu?
Kaprodi Anestesiologi FK Undip Jadi Tersangka Kasus PPDS Aulia Risma, IDI Siapkan Langkah Pembelaan
Aktor Film Baby Driver Hudson Meek Meninggal Usia 16 Tahun, Jatuh dari Kendaraan yang Tengah Melaju