Golkar Kubu Agung: SK Menkumham Tak Ubah Keputusan MPG

"Menkumham itu adminis‎trator yang tugasnya hanya mencatat, bukan memutuskan."

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Apr 2015, 21:30 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2015, 21:30 WIB
Menkumham Sahkan Kepengurusan Golkar Kubu Agung Laksono
Menkumham Yasonna Laoly saat menggelar jumpa pers di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3/2015). Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Dualisme kepemimpinan internal Partai Golkar masih terjadi. Kendati pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)‎ Yasonna H Laoly telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pengesahan Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Namun, Golkar hasil Munas Bali‎ di bawah komando Aburizal Bakrie atau Ical menggugat SK Menkumham tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). SK tersebut dinilainya tidak sesuai Mahkamah Partai Golkar (MPG).

Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Bowo Sidik Pangarso menyatakan, Menkumham sudah sesuai keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan sebagian gugatan kubu Agung Laksono dan diperintahkan untuk mengakomodir hasil Munas Bali.

"SK Menkumham terhadap Golkar kubu Agung Laksono tidak mengubah keputusan Mahkamah Partai, inget lho ya," kata Bowo saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Bowo berujar, terlepas salah atau benar keputusan Mahkamah Partai dalam memutus polemik dualisme ‎kepemimpinan Golkar, Menkumham tugasnya hanya mencatat.

"Terlepas benar atau salah keputusan Mahkamah Partai, itu sudah diselesaikan sesuai UU Parpol. Menkumham itu adminis‎trator yang tugasnya hanya mencatat, bukan memutuskan," ujar dia.

Karena itu, Bowo menilai, gugatan yang dilayangkan kubu Ical ke PTUN itu tidak tepat. Lantaran, hakim Mahkamah Partai Golkar yang menyidangkan dualisme kepengurusan menandatangani surat keputusan yang telah diserahkan ke Menkumham.

"Keputusan Mahkamah Partai Golkar itu final dan mengikat. Dari 5 hakim‎, 4 hakim Mahkamah Partai yang memutuskan itu tanda tangan semua," tandas Bowo Sidik. (Ali/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya