Liputan6.com, Yogyakarta - Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus penambangan batu alam di Gunungkidul, Yogyakarta. Hal itu terungkap setelah adanya laporan dari warga terkait aktivitas penambangan ilegal pada Sabtu 17 Oktober 2015 lalu.
"Kita melakukan penyelidikan dan terbukti ada aktivitas penambangan di sana," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mustijat Priyambodo, Yogyakarta, Kamis (22/10/2015).
Mustijat mengatakan dalam penggerebekan itu, pihaknya mengamankan backhoe yang digunakan untuk menambang. Selain itu, seorang warga Karangwungu, Karangdowo, Klaten berinisial Kwt ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Menurut dia, para pelaku itu baru 2 hari melakukan aktivitas penambangan. Rencananya pelaku akan melakukan penambangan selama 5 hari dengan menyewa lahan penambangan dari warga setempat bernama Gianto dan Daliman.
"Kwt yang memerintahkan melakukan penambangan. Lahannnya milik warga dan alat berat disewa dari perusahaan persewaan backhoe di Klaten," jelas Mustijat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba yaitu melakukan penambangan tanpa ijin.
"Saat ini kami berkoordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan berperan sebagai saksi ahli," tukas Mustijat. (Ali/Mar)