Polda Jatim: Kasus Tambang Ilegal Lumajang Kejahatan Berjamaah

Tidak hanya oknum Polri, ada juga oknum di instansi tingkat provinsi yang diduga terlibat dan menikamti suap dari Hariono.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 05 Okt 2015, 16:10 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2015, 16:10 WIB
[Bintang] Pembunuhan Salim Kancil
Warga minta usut tuntas kasus pembunuhan Salim Kancil dan menolak aktifitas pertambangan di Lumajang | Via: kaskus.co.id

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Anton Setiadi menyebutkan, kasus tambang pasir ilegal di Lumajang, Jawa Timur adalah kejahatan berjamaah. Pasalnya, banyak oknum yang terlibat jatah suap dari Kepala Desa Selok Awar Awar, Hariono.

Menurut Anton, aksi suap itu dilakukan Hariono yang kini sudah berstatus tersangka demi melancarkan kegiatan ilegalnya bisa berjalan aman.

"Dari hasil pengecekan tim di lapangan, kegiatan tersebut merupakan kejahatan berjamaah," tutur Anton di Surabaya, Senin (5/10/2015).

Dia menambahkan, tidak hanya oknum Polri, ada juga oknum di instansi tingkat provinsi yang diduga terlibat dan menikamti suap dari Hariono.

"Siapa saja itu, kita akan terus selidiki secara terbuka.‎ Bentuk keterlibatanya, ada yang backup serta sengaja melakukan pembiaran terjadinya kegiatan dan peristiwa pembunuhan dan penganiayaan," imbuh Anton.

Sampai saat ini, kata Anton, jumlah tersangka 33 orang. 24 Orang tersangka untuk kasus pengeroyokan dan pembunuhan aktivis anti tambang, 5 orang untuk kasus pengeroyokan dan pembunuhan sekaligus tambang ilegal.

"9 Orang tersangka untuk kasus ilegal minningnya dan ini masih terus berkembang," tegas dia.

Anton juga menjelaskan, para tersangka tersebut masih setingkat kades dan anak buahnya serta pengusaha. Masih belum ada oknum pejabat kabupaten maupun aparat kepolisian, termasuk anggota dewan.

"Soal kabar anggota dewan diperiksa berinisial RA itu tidak ada. Ada RA tapi pengusaha yang kebetulan namanya sama," lanjut Anton yang menyebutkan, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan menyeret oknum kepolisian dan pejabat dari tingkat kecamatan sampai kabupaten, bahkan provinsi.‎

Polda Jawa Timur juga tengah menyelidiki keterlibatan PT Indo Minning Modern Sejahtera (IMMS), yang memiliki izin menambang di lokasi tambang tersebut, tapi dibiarkan sehingga ditambang oleh Hariono dan kelompoknya.

"Masih kita dalami apakah itu ditambang begitu saja atau ada kerjasama dengan IMMS," pungkas Anton. (Dms/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya