Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung membentuk tim untuk menginventarisasi aset-aset Yayasan Supersemar yang didirikan Presiden ke-2 RI Soeharto. Setelah itu, tim ini akan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi aset tersebut.
"Justru ini dalam rangka inventarisasi aset-aset yang ada lalu dimohonkan PN Jaksel untuk permohonan eksekusi," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rochmad di Kejagung, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Menurut dia, tim akan bekerja sama dengan Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Jaksa Muda Intelijen untuk menginventarisasi. Kemudian, tim juga akan memilah aset-aset yang dapat dipakai sebagai uang pengganti Rp 4,4 triliun sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
"Yang masuk (aset) Yayasan Supersemar apa saja kami proses penelusuran. Ya itu untuk penuhi kewajiban mengembalikan kerugian yang sudah diputus pengadilan itu," tutur Noor.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya segera mengeksekusi uang Rp 4,4 triliun atas perkara Yayasan Supersemar warisan Soeharto. Eksekusi dilakukan setelah pihaknya menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Presiden Joko Widodo pada minggu lalu.
"SKK-nya diterima minggu lalu. Meminta kepada PN Jaksel, permintaan untuk dilaksanakan," kata Prasetyo dihubungi, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2015.
Dia melanjutkan surat itu juga menambah dasar dan kekuatan untuk mengeksekusi yayasan bentukan Soeharto itu. Adapun yang menjadi teknis eksekusi, PN Jakarta Selatan akan lebih dulu mempertemukan pihak penggugat yaitu Kejaksaan Agung dan tergugat yaitu yayasan. Selanjutnya permintaan untuk eksekusi dilayangkan. (Bob/Mut)
Tim Jaksa Inventarisasi Aset Yayasan Soeharto
Tim juga akan memilah aset-aset yang dapat dipakai sebagai uang pengganti Rp 4,4 triliun sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
diperbarui 23 Okt 2015, 17:06 WIBDiterbitkan 23 Okt 2015, 17:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Tujuan Upacara Bendera: Makna dan Manfaat Penting bagi Generasi Muda
Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Baleg DPR: Saat Ini Butuh Sejumlah Revisi Undang-Undang
6 Hal yang Tidak Boleh Kamu Toleransi dalam Hubungan
ASDP Layani 13.288 Perjalanan Kapal pada Nataru 2024
Daya Tarik Tropikana Waterpark Depok, Destinasi Wisata Air Seru untuk Keluarga
Kriss Hatta Beberkan di Balik Kontroversi Gimmick Kisah Cintanya dengan Anak di Bawah Umur
Manchester United Rela Pinjamkan Antony di Januari 2025, tapi...
Kate Middleton Daur Ulang Busananya dengan Aksesori Pita Beludru, Jadi Inspirasi Tren Fashion Terbaru
Resep Roti Kukus Lembut dan Mengembang Sempurna, Langkah-Langkahnya Mudah Diikuti Anti Gagal
Resep Kue Lumpur Labu Kuning: Camilan Tradisional yang Lembut dan Lezat
Viral Ibu Dandan Tebal Saat Mau Melahirkan Jadi Sorotan, Demi Sambut Bayi
Makan Bergizi Gratis Dimulai Senin Besok, SPPG Halim Siapkan Menu Ayam Teriyaki-Tumis Wortel