Ahok Akan Selidiki Pelanggaran Rute Truk Sampah DKI di Bekasi

Menurut Ahok, kalau permasalahan truk yang melintas tak sesuai kesepakatan, DPRD Bekasi tidak perlu harus memanggil dirinya.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 23 Okt 2015, 16:07 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2015, 16:07 WIB
20150930-gub-jakarta-ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Pengangkutan sampah Pemprov DKI Jakarta ke Bantar Gebang, Bekasi berbuntut panjang. Rencananya, DPRD Kota Bekasi memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

Kini Ahok ingin menyelidiki, apakah permasalahan ini benar-benar hanya karena pelanggaran yang dilakukan truk sampah atau karena masalah lain.

"Kalau soal truk pelanggaran, saya juga masih selidiki. Ini truk pelanggaran, ini swasta, ada hubungan enggak dengan PT Godang Tua Jaya? Jangan-jangan ini grupnya sendiri yang main juga, tahu enggak," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Menurut Ahok, kalau permasalahan truk yang melintas tidak sesuai kesepakatan, DPRD Bekasi tidak perlu harus memanggil dirinya. Mereka bisa menindak truk bandel melalui Dinas Perhubungan.

"Aku juga sudah kirim SP 1 (Surat Peringatan 1), mulai lagi nih ngancam-ngancam kayak gitu, maksud saya gitu loh. Kalau soal truk pelanggaran, ya tangkap saja, bukan truk saya kok, truk swasta. Begitu Anda tangkap, yang swasta paling kita wanprestasinya coret dia. Justru saya jadi ragu-ragu, apa ini sengaja?" tanya Ahok.

Dalam kesepakatan yang selama ini sangat jelas, kata Ahok, truk tidak boleh beroperasi pada siang hari. Kalau pun siang, melalui jalan yang sudah disepakati.

"Kenapa sekarang setelah ada SP 1 dari saya, mau membatalkan Godang Tua, enak saja satu tahun bayar kamu Rp 400 miliar. Kerja apa di situ? Tanah-tanah saya kok, tanah DKI, kenapa mesti bayar anda Rp 400 miliar?" pungkas Ahok.

DPRD Kota Bekasi menelisik Perjanjian Kerja Sama Nomor 4 Tahun 2009 dengan Pemprov DKI Jakarta tentang pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, yang ditandatangani bersama Pemkot Bekasi.

Dalam perjanjian tersebut, truk sampah boleh menggunakan rute Transyogi, Jalan Alternatif Cibubur pada Pukul 05.00-09.00 WIB. Sementara rute melintasi Tol Bekasi Barat, Jalan Ahmad Yani, hanya diperbolehkan setelah pukul 21.10 WIB.

Komisi A DPRD Kota Bekasi melihat truk-truk yang mengangkut sampah dari DKI Jakarta yang melintas tidak sesuai dengan perjanjian. Hal inilah yang menguatkan keinginan dewan untuk memanggil Ahok. (Rmn/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya