Kasus Prostitusi Artis, Muncikari RA Hadapi Sidang Vonis

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut muncikari RA dengan hukuman maksimal 16 bulan penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Okt 2015, 07:06 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2015, 07:06 WIB
Muncikari RA
Muncikari RA kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). [Foto: Herman Zakaria/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta - Nasib muncikari Robbie Abbas alias RA akan diputuskan hari ini. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan kalangan artis pada siang ini, Senin (26/10/2015).

Kuasa hukum muncikari RA, Pieter Ell usai persidangan pada Senin pekan lalu berharap, kliennya bisa mendapat putusan yang seringan-ringannya.

"Kita banyak berdoa saja. Dia mengharapkan putusan yang seadil-adilnya. Harapan kita sih diringankan, klien kami tidak bersalah kok. Proses itu sudah lewat, keberatan sudah disampaikan lewat pledoi," kata Pieter Ell, 19 Oktober 2015.

Dalam pembelaan atau pleidoinya, RA minta dibebaskan. Dia juga meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan rakyat Indonesia, serta kedua orangtuanya karena kasusnya menarik perhatian masyarakat dan meresahkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut muncikari RA dengan hukuman maksimal 16 bulan penjara. RA dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan.

Muncikari RA menyediakan jasa layanan seks dengan ratusan anak buah, beberapa dari mereka berasal dari kalangan selebriti. Muncikari RA memasang tarif Rp 80-200 juta kepada kliennya untuk sekali kencan dengan penjaja seks artis yang ada di daftar miliknya.

Dia diciduk polisi di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani artis berinisial AA. (Mvi/Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya