Liputan6.com, Jakarta - Polri mengakui ada unsur kelalaian yang dilakukan penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur, terkait status tersangka mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma. Risma sebelumnya disebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, penyidik yang menangani kasus tersebut terlambat mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Ya kelalaiannya itu, terlambat mengirimkan SPDP tadi. Itu aja," kata Badrodin di Perguruan Tinggi ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Seharusnya, kata Badrodin, SPDP tersebut dikirim pada Mei 2015, tetapi baru dikirim pada 29 September 2015.
"Nah, hasil gelar 25 September 2015 itu bahwa semua sepakat tidak memenuhi unsur tindak pidana, sehingga harus dihentikan. Timbul persoalan kalau ini dihentikan, SPDP ini belum dikirim ke kejaksaan, karena itu harus dikirim ke kejaksaan," beber dia.
Mantan Kapolda Jawa Timur itu menegaskan, pihaknya telah menegur penyidik yang melakukan keterlambatan tersebut. Sebab, yang bertanggung jawab terhadap penanganan kasus itu adalah penyidik.
"Konsekuensinya (penyidik) bisa ditegur itu. Ya penyidiknya lah. Sampai pada level itu, tanggung jawab teknis," tegas dia.
Penghentian Kasus
Badrodin memastikan tidak ada penyebutan nama Risma sebagai tersangka dalam SPDP, terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi.
Menurut dia, dalam SPDP bernomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirim 29 September 2015 lalu, hanya tertulis dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Risma.
"Di dalam SPDP itu disebutkan, (Risma) tidak sebagai tersangka. Di situ ditulis diduga dilakukan oleh Tri Rismaharini," kata Badrodin.
Penyidik Ditkrimum Polda Jawa Timur, lanjut dia, juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. Termasuk politisi PDI Perjuangan itu.
"Kemudian setelah selesai dilakukan pemeriksaan, pada 25 september 2015 itu dilakukan gelar perkara. Tetapi tidak ditemukan adanya unsur pidana," tegas Kapolri.
Karena itu, Badrodin meminta kepada penyidik Ditkrimum Polda Jatim untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus itu. "Sudah saya perintahkan SP3. Saya sudah perintahkan segera (diterbitkan)," pungkas Badrodin. (Rmn/Sun)
Geger Status Risma, Kapolri Sebut Penyidik Polda Jatim Lalai
Badrodin memastikan, tidak ada penyebutan nama Risma sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Diperbarui 26 Okt 2015, 19:20 WIBDiterbitkan 26 Okt 2015, 19:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menghidupkan Harapan, Cerita Penyintas Kanker Payudara di Together We Thrive
Progres Konstruksi MRT Jakarta Fase 2A CP201 Capai 84,45 Persen
Silaturahmi Menteri Prabowo ke Jokowi Dinilai Hal Wajar dan Normal
Belanja Masyarakat Tak Kunjung Pulih, Harga Bahan Makanan di Medan Kian Menurun
Apple Siapkan iPhone 17 Pro Warna Sky Blue, Serupa dengan MacBook Air M4!
Malang Kehabisan Stok Emas Antam Berhari-hari
Sepakat soal Gaji, Kans Manchester United Angkut Victor Osimhen di Musim Panas 2025 Makin Besar
5 Contoh Sketsa Gambar Rumah Tingkat 2 Minimalis yang Banyak Dicari di 2025
Pernyataan Paula Verhoeven soal Baim Wong Ingin Berpisah Sejak Lama
Apa Manfaat Air Kelapa untuk Ibu Hamil? Rahasia Air Ketuban Sehat dan Bayi Bersih
Waspada Hoaks! Begini Cara Mudah Hindari Berita Palsu di Era Digital
Intip, Bocoran Harga Suzuki Fronx dan Spesifikasinya