Liputan6.com, Jakarta - Wasekjen DPPÂ PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan, kabar status tersangka mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini adalah tidak benar. Karena itu, pihaknya meminta agar polemik itu diusut tuntas.
"Dalam kasus simpang siurnya penetapan tersangka Risma antara pihak Kepolisian dan Kejaksaan, membuktikan dua institusi tersebut tidak profesional," ujar ujar Basarah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Menurut dia, ketidakprofesionalan itu harus diteliti lebih lanjut oleh Kapolri dan Jaksa Agung, apa semata-mata human error atau memang ada agenda tersembunyi yang dilakukan oleh oknum di intitusi tersebut.
"Ini harus ditelusuri, agar tidak terulang lagi kejadian serupa," tandas ketua Fraksi PDIP di MPR itu.
Nama mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini disebut-sebut menjadi tersangka dalam kasus pasar Turi, Surabaya. Hal ini pun menilai kontroversial, mengingat diumumkannya jelang Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
Menurut anggota Komisi III DPR itu, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, saat rapat dengan komisi III dan komisi II telah sepakat dalam rangka mensukseskan pilkada, pihak Kepolisian dan Kejaksaan dilarang memproses tindakan hukum yang dilakukan oleh calon yang sudah ditetapkan secara resmi.
"Ini sudah kesepakatan bersama, sampai selesainya pilkada baru bisa diproses. Jadi kta semua berharap agar tidak ada oknum yang bermain dalam proses pilkada," ujar dia.
Selain itu, Basarah juga menuturkan dengan keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang berbeda, mengindikasikan adanya oknum yang bermain dengan kewenangannya.
Karena itu, pihaknya sudah minta Dipropram Polri untuk melakukan Penyelidikan terhadap dugaan adanya oknum di Polda Jatim dengan bermain politik.
"Kepolisian dan Kejaksaan harus mengambil langkah cepat untuk menyelidik dan memberikan sanksi bagi yang bermain politik di kasus ini," pungkas Basarah. (Dms/Mut)
Basarah PDIP: Usut Tuntas Oknum Aparat pada Kasus Risma
Kepolisian dan Kejaksaan harus mengambil langkah cepat untuk menyelidik dan memberikan sanksi bagi yang bermain di kasus ini.
diperbarui 26 Okt 2015, 17:08 WIBDiterbitkan 26 Okt 2015, 17:08 WIB
Achmad Basarah (kanan) saat memberikan keterangan terkait peluncuran buku 'Bersama Jokowi Mengawal Penegakan Hukum', Jakarta, Selasa (30/12/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto Hari Ini 23 November 2024: Bitcoin Cs Lanjutkan Penguatan
VIDEO: Jerman akan Gelar Pemilu, Bagaimana Nasib Bantuan Ukraina?
Kabareskrim Pastikan Bakal Ringkus Otak Kasus TPPO
Maruarar Yakin RIDO Menangi Pilkada Jakarta Satu Putaran
Tips Menghadapi Pubertas: Panduan Lengkap untuk Remaja dan Orang Tua
VIDEO: Warga Keluhkan Jalanan Rusak Di Sleman yang Kerap Sebabkan Kecelakaan
Raih Penghargaan dari Conde Nast, Plataran Komodo Ungkap Alasan Simpel yang Bikin Banyak Wisman Merasa Seperti di Rumah
Marak Hoaks Lowongan Kerja Pendamping Lokal Desa, Begini Penjelasan Kemendes PDT
Menyusuri Keindahan Desa Wisata Pulau Pramuka Kepulauan Seribu
6 Potret Persahabatan Mikha Tambayong dan Yunita Siregar, Berteman Sejak Remaja
Dilirik Manchester United, Sporting CP Pasang Harga Selangit buat Wonderkid Portugal
Indonesia Berkomitmen Dukung UNIFIL, Tidak Akan Tarik Pasukan dari Lebanon