Liputan6.com, Jakarta - Wasekjen DPPÂ PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan, kabar status tersangka mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini adalah tidak benar. Karena itu, pihaknya meminta agar polemik itu diusut tuntas.
"Dalam kasus simpang siurnya penetapan tersangka Risma antara pihak Kepolisian dan Kejaksaan, membuktikan dua institusi tersebut tidak profesional," ujar ujar Basarah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Menurut dia, ketidakprofesionalan itu harus diteliti lebih lanjut oleh Kapolri dan Jaksa Agung, apa semata-mata human error atau memang ada agenda tersembunyi yang dilakukan oleh oknum di intitusi tersebut.
"Ini harus ditelusuri, agar tidak terulang lagi kejadian serupa," tandas ketua Fraksi PDIP di MPR itu.
Nama mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini disebut-sebut menjadi tersangka dalam kasus pasar Turi, Surabaya. Hal ini pun menilai kontroversial, mengingat diumumkannya jelang Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
Menurut anggota Komisi III DPR itu, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, saat rapat dengan komisi III dan komisi II telah sepakat dalam rangka mensukseskan pilkada, pihak Kepolisian dan Kejaksaan dilarang memproses tindakan hukum yang dilakukan oleh calon yang sudah ditetapkan secara resmi.
"Ini sudah kesepakatan bersama, sampai selesainya pilkada baru bisa diproses. Jadi kta semua berharap agar tidak ada oknum yang bermain dalam proses pilkada," ujar dia.
Selain itu, Basarah juga menuturkan dengan keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang berbeda, mengindikasikan adanya oknum yang bermain dengan kewenangannya.
Karena itu, pihaknya sudah minta Dipropram Polri untuk melakukan Penyelidikan terhadap dugaan adanya oknum di Polda Jatim dengan bermain politik.
"Kepolisian dan Kejaksaan harus mengambil langkah cepat untuk menyelidik dan memberikan sanksi bagi yang bermain politik di kasus ini," pungkas Basarah. (Dms/Mut)
Basarah PDIP: Usut Tuntas Oknum Aparat pada Kasus Risma
Kepolisian dan Kejaksaan harus mengambil langkah cepat untuk menyelidik dan memberikan sanksi bagi yang bermain di kasus ini.
Diperbarui 26 Okt 2015, 17:08 WIBDiterbitkan 26 Okt 2015, 17:08 WIB
Achmad Basarah (kanan) saat memberikan keterangan terkait peluncuran buku 'Bersama Jokowi Mengawal Penegakan Hukum', Jakarta, Selasa (30/12/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Modus Mantan Bupati Lampung Timur Korupsi Proyek Gerbang Rumdis, Negara Rugi Rp3,8 Miliar
Mengenal Thomas Partey, Pemain Muslim Arsenal yang Pulangkan Real Madrid di UCL
Kejati Lampung Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo sebagai Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumdis
Kuasa Hukum Keluarga 3 Polisi yang Tewas Ditembak Anggota TNI AD Kecewa dengan Proses Rekonstruksi
Link Live Streaming 4 Duel Leg Kedua Perempat Final Liga Europa di SCTV dan Vidio
Indonesia Punya Banyak Gunung Emas, Bisa Jadi Pemain Dunia?
Lonjakan Pendatang Capai 129 Persen, Jakarta Masih Jadi Magnet Bagi Perantau?
Cerita Penemuan Candi Borobudur yang Sempat Dirahasiakan Pemerintah Kolonial Belanda
Mengenal David Bowie, Mendiang Bapak Glam Rock Seantero Bumi yang Tinggalkan Banyak Warisan Unik di Dunia Musik dan Fashion
Daftar 20 Miliarder di Korea Selatan, Dominan Geluti Bisnis Teknologi
240 Ribu Pengawas Kopdes Merah Putih Bakal Dapat Pelatihan, Ini Alasannya
Umat Katolik di Bandar Lampung Bersiap Sambut Paskah 2025, Gereja Kristus Raja Tanjungkarang Siapkan 1.500 Kursi