Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDIP Masinton Pasaribu angkat bicara terkait penetapan calon walikota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka relokasi Pasar Turi. Anggota Komisi III DPR itu menilai ada kejanggalan dan kontroversi atas penetapan tersebut.
"Pengumuman status tersangka Tri Rismaharini oleh aparat penegak hukum Kejaksaan yang menimbulkan kontroversi antarlembaga penegak hukum, Kepolisian dan kejaksaan saling berbeda," ujar Masinton, Minggu (25/10/2015).
Menurut dia, perbedaan itu bisa dilihat dari pernyataan Polda Jatim yang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 28 Mei 2015, kemudian pihak Kejati Jawa Timur mengklaim SPDP diterbitkan tertanggal 30 September 2015.
"Ini pun lebih dari sekadar kejanggalan dan kontroversi antara kepolisian dan kejaksaan yang berbeda. Pengumuman status tersangka terhadap Tri Rismaharini telah menimbulkan keresahan baru di Surabaya akibat kecerobohan yang dilakukan aparat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Khususnya jelang pemilihan Walikota Surabaya," tegas Masinton.
Tanpa mencampuri ranah penegakan hukum, lanjut dia, harus diingatkan bersama agar aparat penegak hukum jangan ikut bermain politik dalam momen Pilkada dengan mempolitisasi hukum. Selain itu, Presiden Jokowi juga pernah menghimbau agar penegakan hukum kita jangan menimbulkan kegaduhan.
"Sebelum mengumumkan status hukum seseorang khususnya terhadap warga negara yang sedang menjadi calon kepala daerah. Harus mempertimbangkan aspek sosio-politik yang sedang berproses, seperti menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah," ungkap dia.
Selain itu, proses penegakan hukum yang menyangkut orang yang sedang mencalonkan sebagai calon kepala daerah bisa dilakukan usai Pilkada.
"Untuk aparatur Kejaksaan maupun Kepolisian yang melakukan politisasi hukum dan terlibat dukung mendukung pasangan calon harus diberikan sanksi tegas," pungkas Masinton.
Status tersangka Risma disebut-sebut tertera dalam SPDP Nomor B/415/V/15/Reskrimum, yang dikirimkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Dalam berkas SPDP itu, Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak 28 Mei lalu.
Risma diduga ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pemindahan tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi. Kasus yang menjerat Risma berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim. Dalam kasus ini, politikus PDIP itu dijerat Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ron/Mut)