Liputan6.com, Jakarta: Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Gede Putra menolak permintaan penasihat hukum untuk menghadirkan Eurico Gutteres dalam persidangan gugatan praperadilan terhadap Markas Besar Polri. Sebab, seseorang tak dapat menjadi subyek ganda hukum yakni sebagai pemohon sekaligus saksi. Hal tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Rabu (18/10).
Kuasa hukum Eurico yang dipimpin Sumohadi Sumomulyono berharap menghadirkan Gutteres dalam persidangan mendatang. Alasannya, kedatangan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi itu bakal memperjelas posisi pemohon dalam proses penangkapan oleh aparat Reserse di Hotel Ibis, Jakarta, 4 Oktober silam.
Sedangkan, dalam duplik Markas Besar Polri, Senior Inspektur Heru Haryanto menyatakan, dalam laporan Kepolisian Daerah Nusatenggara Timur, tiga saksi mengaku bahwa Eurico telah menghasut para pengikutnya untuk melawan polisi dan merampas kembali senjata yang disita.
Berdasarkan laporan tersebut, Polri berpendapat segala hal yang berkaitan dengan penangkapan dan penahanan Eurico tetap sah secara hukum. Sementara itu, sedianya sidang bakal dilanjutkan Kamis (19/10) untuk mendengar keterangan tiga saksi dari pihak pemohon.(TNA/Fransambudi)
Kuasa hukum Eurico yang dipimpin Sumohadi Sumomulyono berharap menghadirkan Gutteres dalam persidangan mendatang. Alasannya, kedatangan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi itu bakal memperjelas posisi pemohon dalam proses penangkapan oleh aparat Reserse di Hotel Ibis, Jakarta, 4 Oktober silam.
Sedangkan, dalam duplik Markas Besar Polri, Senior Inspektur Heru Haryanto menyatakan, dalam laporan Kepolisian Daerah Nusatenggara Timur, tiga saksi mengaku bahwa Eurico telah menghasut para pengikutnya untuk melawan polisi dan merampas kembali senjata yang disita.
Berdasarkan laporan tersebut, Polri berpendapat segala hal yang berkaitan dengan penangkapan dan penahanan Eurico tetap sah secara hukum. Sementara itu, sedianya sidang bakal dilanjutkan Kamis (19/10) untuk mendengar keterangan tiga saksi dari pihak pemohon.(TNA/Fransambudi)