Liputan6.com, Jambi - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan sudah tidak membolehkan permintaan izin baru di lahan gambut demi meminimalisir kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap.
"Yang izin di lahan gambut sudah tidak boleh, yang sudah punya izin harus kita tata kelola. Dan kawasan gambut yang sumber air, juga enggak boleh lagi diterusin," kata Siti Nurbaya di Jambi, Selasa (27/10/2015).
Namun Siti belum bisa menyebut seperti apa izin lahan gambut sumber air yang tidak boleh diteruskan tersebut, karena harus diatur dulu.
Advertisement
"Kalau izin baru sudah pasti tidak boleh dan yang sudah punya izin dan sudah land clearing atau pembersihan lahan tapi belum dibuka, juga tidak kita izinkan buka lahan," tegas dia.
Sementara Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Irmansyah mengatakan, sejak 2012 sudah ada Inpres moratorium izin di lahan gambut, baik itu dalam kawasan maupun di luar kawasan.
"Jadi lahan gambut itu sudah moratorium sejak tahun 2012, dan memang pengelolaan lahan gambut ke depan yang sistem izin solusinya adalah membuat canal blocking (sekat kanal)," kata Irmansyah.
Sekat kanal berfungsi mengatur tinggi permukaan air di mana tinggi permukaan air minimal 40 cm dari permukaan gambut. "Dengan demikian gambut tetap basah, ini solusi fundamental, ke depan ini harus dilaksanakan," kata Irmansyah. (Ant/Ado/Sun)