Beli BBM Pakai Uang Palsu, 2 Warga Ditangkap di Jambi

Kedua tersangka kedapatan membawa uang palsu senilai Rp 20 juta lebih.

oleh Bangun Santoso diperbarui 28 Okt 2015, 11:35 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2015, 11:35 WIB
20150925-Pengedar Uang Palsu-Jakarta
Polres Jakarta Barat merilis uang palsu, Jakarta, Jumat (25/9/2015). Tersangka dan barang bukti alat pencetak uang palsu berhasil diamankan petugas. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jambi - Jajaran Kepolisian Resor Merangin, Jambi, berhasil mengamankan 2 warga yang kedapatan membawa uang palsu senilai Rp 20 juta lebih. Kedua pelaku diamankan usai membeli BBM di salah satu SPBU di Merangin.

Dari informasi yang diperoleh Liputan6.com, kedua pelaku diamankan pada Selasa 27 Oktober 2015 siang kemarin. Keduanya diketahui bernama Slamet Usman (47), warga Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo dan Didik Wijayanto (49), warga Sinowidodo, Kecamatan Tambak Romo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Kapolsek Tabir Iptu Ridha Aditya mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat berada di wilayah Kecamatan Tabir. Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 20 juta, dan pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 900 ribu.

Menurut Ridha, penangkapan tersangka bermula saat kedua pelaku yang mengendari mobil Toyota Avanza warna silver B 1773 WF, mengisi BBM di SPBU Koto Rayo, Kecamatan Tabir. Setelah BBM terisi, salah seorang pelaku menyodorkan uang untuk pembayaran kepada petugas SPBU.

Kecurigaan petugas SPBU muncul saat melihat uang yang dikeluarkan pelaku. Petugas SPBU pun langsung menghubungi anggota Polsek Tabir yang kebetulan sedang piket. Setelah dicek, uang itu ternyata palsu.

Polisi pun langsung menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan, yang saat itu masih berada di area SPBU. Keduanya langsung diamankan di Mapolsek Tabir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita masih melakukan pengembangan. Saat ini kedua pelaku masih kita periksa," ujar Ridha Aditya, Rabu (28/10/2015). Kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sun/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya